JEMBER, THINKWAY – Petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Jember menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang atau ketengan. Hal itu disampaikan oleh Ketua APTI Jember, Suwarno. Pihaknya mengatakan, aturan itu sangat merugikan bagi rakyat kecil dan juga petani tembaku sendiri.
“Selain pedagang kecil, ini juga dapat mematikan pertanian tembakau, khususnya di Jember. Apalagi Jember ini dikenal dengan kota tembakaunya,” ujar Suwarno usai melakukan aksi penolakan PP penjualan rokok eceran, Selasa (1/10). Ia menyampaikan, sebelumnya APTI telah menggelar FGD bersama pihak-pihak terkait termasuk pedagang rokok eceran untuk mencari solusi persoalan menjual rokok eceran.
“Para pedagang mendapat penghasilan dari menjual rokok eceran. Bila hal itu dilarang, maka harus ada solusi lain dari pemerintah,” kata Suwarno. Menurutnya, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak produk turunan tembakau.
“Saat ini ada sekitar 22 ribu hektar lahan pertanian di Jember yang ditanami tembakau di tahun 2024 ini,” imbuhnya. Ia menambahkan, jika saat ini ada 40 ribu orang yang terlibat langsung dalam pertanian tembakau rakyat. Oleh sebab itu, ia ingin pemerintah segera mencabut PP tersebut agar para petani tidak dirugikan atas regulasi itu.
“Kami sangat berharap supaya direvisi dan bisa memberikan peluang-peluang bagi petani untuk tanam tembakau yang bisa menguntungkan,” pungkasnya. (*)