THINKWAY.ID – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mencakup pasal-pasal terkait regulasi tembakau mendapat sorotan karena dianggap berpotensi merusak warisan budaya Indonesia. Tembakau, yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia selama berabad-abad, menjadi titik perhatian dalam diskusi ini.
Budayawan Nahdlatul Ulama (NU), Candra Malik, menegaskan pentingnya pemerintah dalam melestarikan keberadaan tembakau sebagai bagian dari identitas bangsa. Dalam pandangannya, regulasi terkait tembakau harus mempertimbangkan aspek budaya, spiritual, dan religius masyarakat Indonesia.
Candra menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi yang akan muncul jika regulasi tembakau yang ketat diberlakukan. Dengan disahkannya pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan, dikhawatirkan akan terjadi penurunan permintaan tembakau, yang pada gilirannya akan mengancam mata pencaharian petani, pekerja industri, dan pedagang.
Dia menambahkan bahwa industri rokok menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 6 juta orang, yang terdiri dari berbagai sektor, termasuk manufaktur, distribusi, dan perkebunan. Pedagang eceran, seperti Udi dari Cililin, Jawa Barat, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi ekonomi jika regulasi tersebut diberlakukan.
Udi, yang mengandalkan penjualan rokok untuk menghasilkan pendapatan, menyoroti bahwa larangan menjual rokok secara eceran dapat mengancam kelangsungan usahanya dan mengurangi pendapatannya secara signifikan. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan dengan bijaksana implikasi dari kebijakan tersebut terhadap para pelaku ekonomi di tingkat lokal.