THINKWAY.ID – Maraknya peredara produk rokok illegal di dalam negeri membuat Kementerian Keuangan RI harus “putar otak” untuk menangani hal itu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Atura penambahan layer tarif CHT ini kemungkinan akan diterbitkan dalam Waktu dekat.
Menanggapi rencana Kemenkeu untuk menambah lapisan tarif CHT, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur (Jatim) menilai rencana itu akan membawa dampak positif bagi petani tembakau maupun industri. “Kembali lagi, yang namanya ilegal itu kan bukan soal tarif murah atau aturan yang lebih ringan. Tapi lebih kepada niat, memang sengaja mencetak produk yang tidak bercukai,” ungkap Ketua DPD APTI Jatim, Mudi yang dilansir Radarsurabaya, Minggu 18 Januari 2026.
Menurut Mudi, aturan saat ini sudah diatur tentang penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dengan adanya kebijakan ini, Mudi menambahkan akan menjadi penting apabila dijalankan dengan pengawasan dan tata Kelola yang baik. Terutama dalam kaitannya dengan penyerapan bahan baku tembakau dari petani. Ia menjelaskan, selama ini pemerintah berupaya menekan impor tembakau untuk melindungi petani dalam negeri. Oleh karena itu, jika nantinya permintaan tembakau meningkat seiring naiknya produksi industri, maka penyerapan tembakau lokal seharusnya ikut meningkat.“Kalau serapan industrinya naik, harusnya serapan ke petani juga naik. Kecuali memang bahan baku tertentu tidak tersedia di dalam negeri,” jelasnya.
Muhdi menambahkan, beberapa jenis tembakau seperti oriental dan FC Virginia memang masih harus diimpor karena belum bisa diproduksi di dalam negeri. Namun untuk tembakau lokal, ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat posisi petani.“Artinya ini bisa menjadi angin segar, baik bagi petani maupun industri hasil tembakau. Industri yang selama ini mungkin masih berproduksi sembunyi-sembunyi, kalau diwadahi dengan fasilitas cukai khusus, itu bisa menjadi momen yang baik,” katanya.
Dengan adanya skema legal tersebut, Muhdi berharap pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau dapat lebih diberdayakan dan berkontribusi secara resmi terhadap perekonomian nasional tanpa merugikan petani.“Saya kira ini momentum yang baik, khususnya untuk memperbaiki posisi industri dan sekaligus melindungi petani tembakau,” pungkasnya. (mus/gun/*)

