Thinkway Logo

Keresahan Petani Tembakau pada Revisi Perda KTR Surabaya

Pembahasan revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau KTR oleh Panitia Khusus DPRD Surabaya membuat sejumlah pihak deg-degan. Sebab, jika pansus keliru menetapkan Perda, banyak pihak dibuat resah, yaitu petani tembakau, pedagang rokok, dan pengusaha makanan dan minuman. 

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI, Soeseno, berharap Perda KTR nantinya mengatur perilaku merokok masyarakat, bukan masuk pada produk tembakau dan sejenisnya. 

“Kami harap anggota dewan lebih jeli dan bijak,” katanya. 

Perda KTR Surabaya, lanjut Soeseno, penting disoroti karena metropolitan terbesar kedua itu bisa jadi contoh bagi daerah-daerah lain di Jawa Timur. Jika keliru mengetuk Perda KTR, kata dia, hal itu secara tidak langsung akan berdampak luas bagi ekonomi Jatim sebagai basis produksi tembakau nasional. 

Soeseno menuturkan, sekitar 60 persen produksi tembakau nasional disumbang Jatim, dengan kisaran produksi mencapai 120 ribu ton hingga 130 ribu ton per tahun, dari total produksi nasional yang mencapai sekitar 190 ribu ton. Adapun jumlah petani tembakau sekira 600 ribu orang dengan lahan garapan sekira 110 ribu hektare. 

Pada prinsipnya, lanjut Soeseno, APTI tidak menolak adanya Perda KTR karena hal itu adalah amanah undang-undang. Namun, pansus harus jeli dan bijak dalam merumuskan dan menetapkan perda tersebut. “Sehingga tidak merugikan salah satu pihak, di antaranya petani tembakau,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Perda KTR pada DPRD Surabaya, Junaedi, mengatakan bahwa sampai saat ini pembahasan revisi Perda tersebut masih berjalan. 

“Hari Senin kemarin kami juga sudah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Junaedi mengakui muncul polemik di terkait adanya beberapa poin dalam draf yang dirasa akan menimbulkan tafsir dan berpotensi merugikan sebagian pihak. Contohnya terkait di lokasi mana saja tempat umum yang masuk KTR sekaligus pengadaan fasilitasnya. Polemik lainnya berhubungan dengan iklan dan promosi rokok. Dia mengaku akan mengakomodir semua pihak. 

Junaedi mengatakan, target pansus pembahasan soal revisi Perda KTR selesai pada pertengahan Februari nanti, sesuai batas waktu yang sudah digariskan. 

“Batas waktu kerja Pansus Perda KTR pertengahan Februari Insya Allah kita selesaikan, kalau memang itu butuh lebih (waktunya), kita akan minta ke pimpinan DPRD untuk diperpanjang,” ujarnya.***

Sumber: Viva

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.