THINKWAY.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menjelaskan saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji dampak wacana pembatasan TAR dan nikotin dalam produk tembakau seperti rokok konvensional dan rokok elektrik.
“Nanti kita kaji dulu ya, dampak baik dan dampak buruknya bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji dalam acara pembukaan InterFOOD di Nice PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (4/11/2026) dan dilansir kompas.com, Jumat (6/11).
Menperin menegaskan, Kemenperin memiliki perspektif tersendiri agar industri tumbuh, termasuk dalam produk tembakau.”Tetapi kita juga harus memperhatikan perspektif yang lain. Jadi, keseimbangan itu juga menjadi penting,” jelas dia. Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk membatasi kadar TAR dan nikotin dalam produk tembakau. Pemerintah mengusulkan batas maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan TAR sebesar 10 miligram per batang rokok.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menekan prevalensi perokok, melindungi kesehatan masyarakat khususnya generasi muda, memperkecil risiko bahaya dari konsumsi produk tembakau. Namun, rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama di kalangan petani tembakau.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan industri kretek sangat bergantung pada bahan baku tembakau dan cengkih dari dalam negeri.
Menurut dia, karakteristik tembakau lokal yang memiliki kadar nikotin dan TAR relatif tinggi membuat industri perlu mendapatkan kepastian mengenai standar yang akan diterapkan pemerintah. “Kalau ada rencana pembatasan kandungan nikotin dan TAR di industri kretek, 95 persen bahan baku kami tembakau dan cengkih dalam negeri. Petani kita belum mampu merekayasa tembakau yang rendah nikotin dan TAR, ketersediaan di petani semuanya masih tinggi,” ujar Henry dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

