Thinkway Logo
Petani tembakau

APTI Khawatir Produksi Tembakau Tidak Laku, Gara-gara Aturan Ini

THINKWAY.ID – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengkhawatirkan dimasa panen, tembakau-tembakau yang ditanam tidak laku atau terserap. Pasalnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akan membuat tembakau produksi petani tidak laku.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah. Menurutnya, pemerintah sebelum mengesahkan regulasi itu harus melihat realitas di hulu petani tembakau. Pemerintah seharusnya melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan perancangan aturan.

Baca Juga: https://thinkway.id/manten-tembakau-ucapan-syukur-masyarakat-lereng-gunung-sumbing/

Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, permintaan pelibatan proses pembuatan regulasi itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya, petani tembakau yang sangat terimbas tidak dilibatkan.

“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak transparan. Siapa pihak yang dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidak dilibatkan dan tentunya aspirasi kami tidak di akomodir,” terang Samukrah, dalam keterangannya dilansir detik.com, Senin (19/08).

Ia menambahkan, ketika mendalami isi aturan tersebut, tidak ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap industri maupun petani yang berkecimpung di industri tembakau.

Imbasnya, para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut akan mengalami kerugian atas banyaknya larangan yang muncul dalam PP Kesehatan tersebut.

“Aturan ini bisa membuat tembakau menjadi tidak laku. Kalau industri nanti tidak jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak laku lah jadinya hasil panel dari petani tembakau. Sementara, saat ini belum ada komoditas lain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.

Baca Juga: https://thinkway.id/larangan-penjualan-rokok-di-pp-kesehatan-bikin-ritel-rugi-rp-21-triliun/

Samukrah memandang dampak ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi industri turun, maka pendapatan negara akan berkurang.

Dengan angka produksi yang turun, maka pasokan bahan baku juga berkurang. Jika bahan baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani.

Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No. 28/2024 tersebut.

“Jadi, pengurangan kemiskinan yang katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi bisa tidak terjadi,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.