Thinkway Logo
Konfrensi Pers polemik penolakan PP Kesehatan 2024

Larangan Penjualan Rokok di PP Kesehatan Bikin Ritel Rugi Rp 21 Triliun

JAKARTA, THINKWAY Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dengan tegas menolak aturan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum HIPPINDO, Budiharjo Iduansjah, menyatakan bahwa banyak ritel di mal atau pusat perbelanjaan yang menjual rokok. Di lokasi yang sama, terdapat juga tempat bermain anak. Menurutnya, jika larangan penjualan rokok ini diberlakukan, maka akan berdampak signifikan terhadap pendapatan peritel. Ia memperkirakan kerugian bisa mencapai Rp 21 triliun per tahun.

Budiharjo meminta agar larangan tersebut ditinjau ulang. Ia berpendapat bahwa pihaknya bisa membantu pemerintah dalam mengedukasi anak-anak mengenai bahaya rokok. Edukasi ini bisa dilakukan di tempat bermain anak yang berada di dalam mal, mengingat letak antara ritel yang menjual rokok dan tempat bermain berada di lokasi yang sama.

“Data penjualan rokok di kami itu 15% dari ritel modern dan itu 53%. Kalau toko kami nggak boleh jual bisa kehilangan pendapatan Rp 21 triliun per tahun,” kata dia dalam konferensi pers Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024 di kawasan Cikini Jakarta Pusat Selasa (13/8/2024). Budi meminta agar larangan itu bisa ditinjau ulang. Karena menurutnya pihaknya bisa membantu pemerintah untuk mengedukasi anak-anak untuk bahaya rokok.

Hal ini dia bisa lakukan di tempat bermain anak misalnya di dalam mal. Karena letak antara ritel yang menjual rokok dengan tempat bermain ada di tempat yang sama. Contoh misalnya di mal ada funworld itu tempat permainan anak di mal itu pasti 200 m. Nah Hippindo bisa misalnya mumpung anak-anak kita bermain, kita pasang pemberitahuan bahaya rokok. Atau saat main game ada tv tentang bahaya rokok,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menegaskan pihaknya menolak aturan larangan penjualan rokok itu. Karena menurutnya omzet dari ritel kecil atau UMKM didominasi dari penjualan rokok. “Anggota koperasi kebanyakan UMKM itu mengandalkan rokok omzetnya 50% dengan aturan ini menekan kami pelaku ritel. Di mana kami tidak melakukan pelanggaran penjualan pembatasan usia makin overlapping. Kami menolak kami akan upayakan PP ini dibatalkan,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.