Bupati Temanggung M Al Khadziq menolak Rencana Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Bupati Al Khadziq menyatakan rencana revisi tersebut dapat merugikan petani tembakau.
“Pemkab Temanggung memohon kepada pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 kalau bisa dibatalkan dulu, karena semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun,” kata M Al Khadziq, dilansir Liputan, Jumat 9 Juli 2021
Seperti diketahui, kebijakan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan kini menjadi pro dan kontra. Pihak LSM antitembakau, termasuk Bloomberg Initiative, diberitakan memengaruhi kebijakan tembakau di Indonesia. Kelompok masyarakat madani ini mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera merealisasikan revisi tersebut.
Di sisi lain, berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) menilai bahwa kebijakan revisi PP 109 akan mengancam masa depan petani tembakau dan keberlangsungan mata rantai di IHT.
Disampaikan Khadziq, pemerintah pusat sekarang tengah berencana menggodok perubahan PP 109/2012 yang di dalamnya akan berisi pembatasan-pembatasan tentang turunan produk tembakau.
“Asumsi kami semakin turunan produk tembakau dibatasi, maka juga akan menurunkan harga jual tembakau, khususnya tembakau lokal dari Kabupaten Temanggung, sehingga merugikan petani tembakau,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Khadziq Pemkab Temanggung akan mengkaji poin – poin yang sedang dibahas dalam perubahan PP 109/2012. Jika terdapat pembatasan yang nanti akan merugikan petani tembakau, Pemkab Temanggung sebagai representasi masyarakat Kabupaten Temanggung akan mengajukan usulan-usulan kepada pemerintah pusat.
“Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan, semoga nanti masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh pemerintah pusat, tetapi apa pun yang nanti menjadi keputusan pemerintah pusat pasti Pemkab Temanggung sebagai bagian integral Pemerintah RI pasti juga akan menjalankannya,” ungkapnya
Khadziq menambahkan, melalui penyelenggaraan Muscab APTI Kabupaten Temanggung, para petani tembakau dapat merumuskan masalah-masalah atau isu-isu krusial yang terkait dengan kesejahteraan petani dan masa depan pertembakauan khususnya tembakau kretek di Kabupaten Temanggung.
“Dengan merumuskan isu-isu strategis terkait masa depan pertembakaua, harapannya nanti petani bisa bersama-sama dengan pemerintah kabupaten berjuang bersama-sama,” imbuhnya.
Senada dengan Bupati Temangggung, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan sebelumnya menyatakan menolak revisi PP 109 karena dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih.
Terlebih fakta membuktikan bahwa revisi PP 109 didorong dan disponsori oleh segelintir kelompok yang menerima aliran dana dari LSM asing untuk menghancurkan IHT nasional.
Pada 9 Juni 2021, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nasional telah mengirimkan pernyataan menolak revisi PP 109/2012 bersama dengan 12 asosiasi mata rantai tembakau kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra menjelaskan keberadaan PP 109 sejatinya sudah memberatkan petani, apalagi jika diperketat.
“Petani Tembakau di Pamekasan akan datang ke Istana bila pembahasan regulasi ini diteruskan demi mempertahankan pencaharian, apalagi ekonomi sedang sulit,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com
Foto: Jatimnow.com