Thinkway Logo

Melepas Perangkap Pasar Oligopsoni

Salah satu sebab mengapa petani tembakau di Indonesia kerap terpojok, karena mereka terperangkap ke dalam pola Pasar Oligopsoni. Bagaimana mengurai permasalahan tersebut?

Prof. Dr. Ir. Sony Heru Priyanto, MM, Dosen Fakultas Pertanian dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Jawa Tengah, menjelaskan permasalahan yang membelenggu bisnis tembakau di Indonesia.

Salah satu sebab mengapa petani tembakau di Indonesia kerap terpojok, karena mereka terlanjur terperangkap ke dalam pola Pasar Oligopsoni. Sebuah pasar yang memiliki pembeli tunggal atas suatu produk, baik barang maupun jasa dalam suatu pasar komoditas. Tidak hanya itu, ciri khas dalam Pasar Oligopsoni ini adalah pembeli berkuasa dan memiliki peranan besar dalam pembentukan harga pasar.

Dalam bisnis tembakau, pembelinya sedikit, yakni; perusahaan rokok. Sedangkan penjualnya sangat banyak, yakni; petani tembakau. Pembeli ini yang menentukan harga, sedangkan penjual adalah penerima harga. Nah, dalam hal ini petani tembakau selaku penjual tidak bisa berbuat banyak. Maka mereka hanya bisa “nrimo” saja.

Indikator-indikator

Ada beberapa bentuk pemasaran tembakau

Pertama; Pasar Bebas, sistem di mana hubungan petani dan pembeli (grader/perusahaan) tanpa ikatan. Bebas menjual dan membeli baik dari orangnya, jumlahnya, harga, waktu maupun kualitasnya. Resiko besar, hasil bisa maksimal. Bisa untung, bisa buntung.

Kedua: Kontrak, suatu sistem di mana antara petani dan pembeli ada ikatan tertentu dengan pembeli dalam hal harga, kuantitas, kualitas dan pembayarannya. Semua tertulis dalam kontrak sebelum dilaksanakan penanaman tembakaunya. Resiko kecil, hasil tidak besar.

Ketiga: Sewa, suatu sistem kerjasama di mana lahan petani disewa oleh perusahaan, petani dipekerjakan sebagai tenaga kerja yang dibayar. Hasilnya jika di atas target, petani akan mendapatkan tambahan penghasilan. Petani akan mendapat pendapatan dari sewa, upah dan bonus (kalau target terpenuhi).

Siklus pelaku usaha tembakau

Apa yang harus dilakukan Petani?

Untuk mengatasi pasar Oligopsoni, petani bisa mengurangi jumlahnya yang banyak dengan “bersatu” melakukan penguatan dengan membentuk asosiasi petani. Asosiasi yang selama ini ada, banyak pedagangnya. Petani bisa membentuk badan usaha milik petani tembakau.

Misalnya dengan membentuk tim pemasaran di Kelompok Tani (Poktan) atau Asosiasi Petani Tembakau. Petani harus berusaha memotong mata rantai tataniaga, melakukan pengaturan luas tanam, pemahaman mengenai penentuan kualitas tembakau.

Selain itu harus harus melakukan peningkatan kualitas atau perbaikan grade tembakau. Lakukan peningkatan hubungan kerja jangka panjang dengan grader/pembeli. Harus jaga kualitas, jujur, loyal sama grader. Kualitas tembakau proxy atau bisa menentukan harga. Mendesak pemerintah untuk melindungi petani tembakau melalui Pergub/Perda, seperti di Pamekasan. Mendesak pemerintah untuk menjadi mediator dengan pabrik rokok.

Apa yang harus dilakukan Pemerintah?

Membuat aturan main, regulasi tentang tataniaga tembakau. Sampai saat ini, di Jateng belum ada regulasi tataniaga tembakau. Membuat aturan mengenai harga pembelian tembakau terendah. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut. Menyediakan anggaran untuk membeli tembakau petani. Mempersiapkan petani untuk berkelompok dan bekerjasama, memperkuat asosiasi petani dan menginisiasi terbentuknya perusahaan pertanian petani. Menyediakan teknologi bagi petani untuk peningkatan kualitas tembakaunya. Pengaturan luas tanam. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kepentingan petani tembakau dengan proporsi yang besar.

Apa yang harus dilakukan asosiasi/LSM?

Kuatkan kelompok melalui penyatuan, pelatihan, pendampingan. Dorong petani untuk membuat kerjasama, termasuk menjembatani petani dengan perusahaan dan pedagang. Asosiasi harus berperan sebagai petani, mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat perusahaan untuk petani, mengusulkan dan mengawal harga patokan terendah, mengusulkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk petani tembakau dan mengawal penggunaan DBHCHT.

Senjata Pamungkas?

Dalam bisnis tembakau ada tiga pelaku yang terkait yaitu Petani (P1), Pabrik (P2) dan Pemerintah (P3). Berdasarkan pada teori kegagalan pasar, pemerintah harus intervensi manakala ada pihak yang dirugikan dalam sistem bisnis yang terjadi.

Bagaimana intervensinya?

Petani dan Pemerintah harus bersatu menjadi P1, sehingga pelakunya cuma 2 yaitu P1 dan P2.

Mekanismenya?

Pemerintah berfungsi sebagai petani, menawarkan produk tembakau atas nama petani kepada pabrik.

Apakah bisa berjalan?

………………

(Ratna Dewi Amarawati)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.