THINKWAY.ID – Dari perspektif hukum tata negara, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Dr Gugun EL Guyanie SH L LM berpendapat wacana pembatasan tar dan nikotin perlu diuji secara serius dari aspek konstitusionalitas dan kewenangan regulasi.
“Kebijakan teknis yang berdampak luas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan turunan. Negara wajib menyeimbangkan hak atas kesehatan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan FSP RTMM-SPSI DIY yang mengangkat tema ” Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia, yang berlangsung di Limasan Klampox Sleman, Senin (9/2) yang dilansir koranbernas, Selasa (10/2).
Dia menambahkan, regulasi yang bersifat diskriminatif terhadap kretek berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sementara itu, Ketua PPRK (Pengusaha Rokok Kudus), Agus Sarjono, mengingatkan kebijakan ini akan menjadi beban berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah. “Industri kecil, khususnya SKT (Sigaret Kretek Tangan), tidak memiliki kapasitas teknologi maupun modal untuk memenuhi standar tersebut. Kretek adalah warisan budaya dan ekonomi lokal yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Dia memperingatkan pembatasan kadar tar dan nikotin justru berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya akan mematikan industri rokok legal lebih cepat dan merugikan negara.
Dari sisi budaya, budayawan dan penulis buku Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek, Abhisam DM, menyatakan kretek bukan sekadar produk konsumsi.
“Kretek adalah identitas budaya dan simbol kedaulatan ekonomi nasional. Sudah saatnya seluruh elemen ekosistem pertembakauan menyatakan sikap secara tegas dan membentuk aliansi bersama untuk mengadvokasi kebijakan yang mengancam keberlangsungan kretek,” katanya.
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, menilai kebijakan pembatasan tar dan nikotin cenderung menggunakan pendekatan tunggal kesehatan tanpa analisis dampak lintas sektor.
“Proses perumusan kebijakan minim partisipasi publik dan transparansi. Negara perlu melakukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif sebelum menetapkan kebijakan strategis,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang wacana pembatasan kadar tar dan nikotin karena akan mematikan seluruh ekosistem tembakau.
Ruang dialog yang inklusif dan pembahasan yang transparan juga diharapkan dapat segera terwujud agar kebijakan yang ditetapkan tidak mengorbankan pekerja, petani, dan pelaku usaha kecil.
Mereka tegas menyatakan tekanan aturan pengendalian tembakau yang terus-menerus berdampak negatif terhadap sumber mata pencaharian seluruh pemangku kepentingan ekosistem tembakau diharapkan segera dihentikan dengan menghadirkan peta jalan pengelolaan tembakau.
Baca Juga: https://thinkway.id/petani-temabakau-terancam-merugi-jika-pembatasan-tar-dan-nikotin-dilakukan/

