THINKWAY.ID – Genks! Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022 lalu. Terakhir kali, uang baru diluncurkan pada enam tahun lalu atau sekitar tahun 2016 silam.
Peluncuran uang baru ini bertepatan sama perayaan HUT ke 77 Kemerdekaan Indonesia. Ada tujuh uang baru yang dikeluarkan tahun ini. Ketujuh uang baru itu terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Tim Thinkway sudah merangkum nih informasi yang mesti kamu tahu tentang uang baru ini.
Uang Baru Tetap Gunakan Gambar Pahlawan
Uang baru 2022 tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional pada bagian depan uang lho Genks! Di bagian belakangnya, ada tema kebudayaan Indonesia yang terdiri dari gambar tarian, pemandangan alam, serta tanaman khas Indonesia. Oiya, perpaduan ini ga ada yang berbeda dari uang cetakan sebelumnya.
Selain itu, ada tiga aspek inovasi penguatan uang baru ini, yaitu warna lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal serta ketahanan bahan uang yang lebih baik dari sebelumnya.
Kabarnya, inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, kenyamanannya, dan keamanannya.
Di samping itu, harapannya dengan desain dan material yang baru ini lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah ini semakin berkualitas dan terpercaya sekaligus jadi simbol kedaulatan Indonesia.
Ada delapan gambar pahlawan nasional di uang baru ini.
- Pertama, Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang pecahan Rp100.000.
- Kedua, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang pecahan Rp50.000.
- Ketiga, Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang pecahan Rp20.000.
- Keempat, Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang pecahan Rp10.000.
- Kalima, Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang pecahan Rp5.000.
- Keenam, Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang pecahan Rp2.000.
- Dan ketujuh, Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas Rp1.000.
Uang Baru sudah Sesuai Amanat UU
Buat kamu yang belum tahu, pengeluaran dan peredaran uang baru ini ada landasan peraturannya. Ada Undang-Undang Mata Uang yang dijadikan sebagai landasannya.
Oiya Genks! Pengeluaran uang baru ini ga memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya yah. Jadi, jangan takut uang yang kamu miliki sekarang ga kepakai.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pembuatan Uang Baru Mendengar Masukkan dari Tunanetra
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim kepada awak media bilang, ada masukan dari kalangan tunanetra yang menyatakan blind code di setiap mata uang sulit dirasakan dalam membedakan uang asli atau palsu. Kalangan tunanetra mengusulkan kepada BI agar ukuran antar uang kertas dibedakan.
Tetapi, di kalangan tunanetra ternyata ga cukup dengan blind code tersebut, kalangan tunanetra lebih mudah mengenal dari ukuran selisih ukuran dari masing-masing pecahan inilah menjadi masukan kita untuk melakukan penyempurnaan.
Tapi tetap, konsep dasarnya mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora. Kemudian pada bagian belakang sebagaimana uang rupiah tahun emisi 2016 juga tetap sama, hanya saja lebih memperkuat ketajaman gambar dan desain.
Jadi, sudah ada rencana untuk menukarkan uang kamu dengan uang yang baru Genks? Penukaran ini bisa kamu lakukan di kantor-kantor BI baik pusat maupun daerah yah. Sebelum melakukan penukaran, kamu bisa mendaftar di aplikasi Pintar BI atau datang langsung ke kantor BI.