Thinkway Logo
Ekosistem Pertembakauan Mendesak Penundaan Kenaikan Cukai Rokok pada Tahun 2025 (Foto: KabarBisnis.com)

Ekonom Apresiasi Tidak Ada Kenaikan CHT, Imbau Pemerintah Jangan Lakukan Ini

JAKARTA, THINKWAY – Langkah pemerintah yang memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendapatkan apresiasi dari kalangan ekonom. Ekonom melihatnya sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja tembakau. Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan CHT pada 2025 adalah langkah yang baik, namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti dengan lonjakan tarif di tahun berikutnya.

“Pada 2019, tidak ada kenaikan cukai. Tapi di 2020 kenaikannya double digit, dua kali lipat. Jadi, kita harapkan nanti di 2026 tetap [tidak ada kenaikan cukai. Jangan sampai kita mengulang hal yang sama di tahun 2020, di mana Indonesia digempur habis-habisan dengan kenaikan cukai,” tegas Andry.

Ia juga menambahkan bahwa stabilitas kebijakan sangat penting bagi industri tembakau terutama mengingat fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Kebijakan cukai 2025 perlu difokuskan untuk memberi ruang adaptasi bagi industri dan mencegah downtrading terjadi semakin jauh.

Di luar kebijakan fiskal, sesungguhnya ada kebijakan lain yang masih menghantui industri tembakau, yakni rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan kemasan polos tanpa merek yang tertera Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Menurut Andry, kebijakan ini berisiko memperburuk fenomena downtrading dan memperbesar peredaran rokok ilegal.

“Rancangan aturan ini efeknya pada downtrading, golongan 1 akan downtrading ke golongan 2, dari golongan 2 pasti akan ke ilegal. Sudah tidak ada pembedanya lagi, masyarakat hanya melihat dari segi harga,” ujar Andry.

Lindungi Tenaga Kerja

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, yang menilai bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 memang patut diapresiasi dan dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi industri tembakau dan tenaga kerjanya.

“Keputusan ini memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi dari berbagai tantangan ekonomi yang ada, termasuk fenomena downtrading di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah,” jelasnya. Ia juga menyoroti risiko dari rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dapat mempersulit pengawasan terhadap rokok ilegal. “Kami khawatir kebijakan ini akan memperparah peredaran rokok ilegal, yang sulit dikendalikan tanpa adanya pengawasan yang ketat. Ini tentu akan mengancam penerimaan negara, yang selama ini sangat bergantung pada cukai rokok,” tambahnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.