THINKWAY.ID – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyampaikan agar legislatif dan eksekutif hendaknya lebih mengutamakan strategi edukasi ketimbang banyaknya pelarangan penjualan produk rokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Saat ini isi Perda KTR hanya sekadar fokus pada pelarangan, seperti pelarangan penjualan, pelarangan pemajangan, hingga iklan, promosi dan sponshorsihp tanpa memikirkan dampak pada keberlangsungan usaha.
Wakil Ketua Umum APRINDO, Jhon Ferry Sigumonrong di Jakarta, mengungkapkan banyak pelarangan di isi Perda KTR DKI Jakarta juga tidak serta merta menurunkan prevalensi perokok khususnya ada anak.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas,” kata Jhon seperti dilansir antaranews.com, Selasa 21 Januari 2025
Baca Juga: https://thinkway.id/gaprindo-perda-ktr-depok-lebih-eksesif-dari-pp-109-2012/
Selain menyampaikan terkait edukasi, John juga meminta agar wakil rakyat serta gubernur dapat memberikan kepastikan hukum bagi pelaku usaha terkait Perda KTR.
Adapun Perda KTR DKI Jakarta juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai hasil proses fasilitasi yang harus dipatuhi sebagai bentuk penyempurnaan dalam teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami selaku pelaku usaha itu yang penting adalah kepastian. Kepastian hukum, agar kemudian bisa dilaksanakan. Ketika sebuah peraturan seperti Ranperda KTR DKI Jakarta tidak bisa dilaksanakan, akan berdampak negatif bagi rokok legal,” ujarnya.
Baca Juga: https://thinkway.id/asosiasi-minta-dilibatkan-dprd-pekanbaru-proses-pembuatan-perda-ktr/
Untuk diketahui, Aprindo memiliki sekitar 150 perusahaan anggota yang mencakup jaringan ritel nasional, dengan total 45.000 gerai yang dikelola, mencakup berbagai jenis bisnis ritel dari minimarket hingga pusat perbelanjaan, menjadikannya pemain kunci dalam industri ritel modern di Indonesia.
Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah seperti Perda KTR yang mendorong pelarangan total, menyebabkan peritel terdampak langsung. Padahal, saat ini kondisi ekonomi cukup berat bagi dunia usaha sehingga yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha adalah perlindungan dan pemberdayaan.
Jhon berharap pemerintah dapat bersikap bijaksana, adil dan berimbang dalam memberlakukan sebuah peraturan.
“Kami berkomitmen tidak menjual produk yang ilegal, tanpa cukai. Makanya, kami sangat mendukung langkah Menteri Keuangan Pak Purbaya terhadap pemberantasan rokok ilegal yang memberikan fairness kepada pelaku usaha,” kata Jhon.(*)

