Thinkway Logo

Gaprindo: Perda KTR Depok Lebih Eksesif dari PP 109/2012

Rapat paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (08/01/2019) lalu menyetujui beberapa Raperda. Salah satunya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Iya, kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan, akan dibahas di Pansus (panitia khusus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari.

Adapun empat Raperda yang disahkan itu yakni, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pajak dan Retribusi RSUD, serta Raperda Perhubungan yang di dalamnya mengatur soal kewajiban warga Depok memiliki garasi mobil pribadi.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berpendapat, larangan pemajangan produk tembakau atau rokok di toko ritel modern dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat memicu ketidakpastian usaha.

“Ini disebabkan Perda tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 ten-tang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” kata juru bicara Gaprindo Estyo Herbowo di Jakarta, Selasa (14/01).

Ia mengatakan, sesuai pertemuan pada rapat dengar pendapat (RDP) lintas stakeholders bersama Pansus 1 Pembahas Raperda Kota Depok pada 5 Desember 2019 mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Gaprindo sebagai stakeholder asosiasi pelaku industri rokok tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Perda KTR. Dalam konteks tersebut, Gaprindo menekankan bahwa Perda KTR harus inline dengan peraturan di atasnya, yaitu PP 109/2012.

“Karena Draft Perda yang waktu RDP lebih eksesif dari aturan di atasnya,” tegasnya.

Gaprindo mencatat terdapat tiga klausul Draf Perda KTR yang melampaui PP 109/2012. Pertama, larangan tentang pemajangan rokok. Kedua, larangan mempromosikan baik indoor maupun outdoor. Dan, ketiga, larangan sebagai sponsor.

“Padahal di PP 109/2012 jelas mengatur dan membatasi, bukannya melarang!,” tegas dia.

Sebelumnya, tim hukum Gaprindo sempat mengajukan penyelesaian sengketa non litigasi di Kemenkumham terkait Raperda KTR Kota Bogor.

Dalam putusan sidang penyelesaian sengketa non litigasi tersebut, disepakati antar pihak, bahwa Raperda KTR Kota Bogor akan sejalan dengan PP 109 /2012. Akan tetapi Raperda KTR Kota Bogor yang baru akhirnya keluar dan tetap tidak inline dengan PP 109/2012, bahkan lebih eksesif.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.