THINKWAY.ID – Sejumlah asosiasi di Kota Pekanbaru Provinsi Riau meminta pelibatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru. Raperda yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) ini disinyalir akan berdampak terhadap ekonomi para pelaku usaha di kota yang berjuluk “kota bertuah”.
Salah satu asosiasi yang terdampak adalah Forum Backstager Indonesia-Pekanbaru yang memprotes jika dalam proses penyusunan peraturan yang ditergetkan rampung pada akhir Agustus ini tidak pernah dilibatkan dan diajak bicara. Forum Backstager Indonesia-Pekanbaru berkeinginan bahwa pengaturan dan pembatasan yang nantinya ada di dalamnya dapat diberlakukan secara adil dan berimbang.
Baca Juga: https://thinkway.id/larangan-penjualan-rokok-di-pp-kesehatan-bikin-ritel-rugi-rp-21-triliun/
“Sebagai pihak yang terdampak, kami berharap dapat memberikan masukan dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini. Tujuannya agar ke depan peraturan ini benar-benar dapat adil, berimbang dan berjalan efektif. Apalagi bahwa mengingat akan ada pengaturan zona beriklan, maka jelas ini mempengaruhi sektor ekonomi kreatif,” sebut Ardy Satya, Ketua Forum Backstager Indonesia, Pekanbaru,dikutip riaupos.com, Kamis (15/08)
Baca Juga:https://thinkway.id/ekonomi-lesu-peneliti-larangan-penjualan-rokok-eceran-tak-tepat/
Raperda KTR yang merupakan inisiatif Pemkot Pekanbaru minim dalam pelibatan asosiasi yang terdampak jika raperda ini disahkan. Menanggapi keterangan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang mengatakan bahwa penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal turut dibatasi dalam Raperda KTR ini. Ardy menegaskan bahwa tidak sedikit masyarakat Pekanbaru yang menggantungkan hidupnya pada sektor ekonomi kreatif. Ia memaparkan bahwa pelaku ekonomi kreatif memiliki ikatan mata rantai yang akan terdampak satu dengan yang lainnya.
“Seperti di Forum Backstager, keterikatan segmen event organizer ini beragam. Tenaga kerja yang terlibat juga banyak. Mulai dari belakang panggung sampai yang bergerak di iklan, promosi dan sponsorship. Kami lah unsur terdampak, yang menjadi objek pengaturan di Raperda KTR. Sehingga kami sangat berharap dapat diberi ruang untuk menyampaikan masukan kami secara resmi,” ujar pria berkacamata ini.
Ardy menyadari bahwa Raperda KTR ini ditujukan untuk upaya pengendalian produk tembakau namun ia menekankan bahwa ada multiplier effect ekonomi yang perlu dipikirkan oleh pembuat kebijakan. “Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya. Kita sama-sama tahu dan sama-sama merasakan bahwa kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Kami berharap pemerintah peduli dan peka dengan situasi ini sehingga peraturan yang lahir tidak menindas kami,” pungkasnya.