Thinkway Logo
Ini Nih Beda Cukai Rokok dan Pajak Rokok (Foto: Liputan6)

AKRINDO Menolak Kenaikan CHT Tahun Depan, Meresahkan Peritel

THINKWAY.ID – Kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok terjadi tiap tahun. Kenaikan ini berdampak pada menurunnya daya beli konsumen terhadap rokok bercukai. Melihat kondisi ini, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyampakan penolakkannya atas kenaikan CHT tahun depan.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi, potensi tingginya kenaikan CHT tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi

 

Dengan kekhawatiran tingginya CHT di tahun depan juga membuka pintu peredaran rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai) di masyarakat karena permintaan konsumen terhadap rokok di Indonesia relatif sama, namun daya belinya tidak mampu mengimbangi kenaikan cukai.

Baca Juga: https://thinkway.id/harga-rokok-terus-naik-konsumen-beralih-omzet-peritel-anjlok/

Cukai rokok yang terus-menerus naik ini hanya membuat konsumen justru beralih kepada produk tembakau tanpa cukai. Karena ketika cukai itu naik, masyarakat akan menyesuaikan untuk adaptasi belanja sesuai kemampuannya,” kata dia dalam keterangannya, yang dikutip detik.com, Rabu (17/07).

Dia menyebut rencana kenaikan cukai rokok tahun depan hanya akan membuat fenomena rokok ilegal semakin parah dan mempersulit para pedagang kecil.

Rokok Produk Fast Moving

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi mengatakan, penjualan rokok di toko ritel, warung tradisional menyumbang hampir 50 persen dari total penjualan para pedagang.

“Mayoritas semua pedagang ritel itu menjual rokok, karena ini adalah produk fast moving. Kalau ada kenaikan cukai justru membuat pedagang makin lemah,” imbuh dia.

Baca Juga: https://thinkway.id/cukai-rokok-dinaikkan-omzet-pedagang-dan-koperasi-ritel-makin-merana/

Selain itu, kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi belum mampu membuat pendapatan negara dari cukai hasil tembakau bertambah dan malah melemah. Dengan adanya dampak ganda ini, Anang menilai kebijakan kenaikan cukai double digit terbukti memberikan dampak negatif bagi masyarakat, pedagang kecil, maupun negara.

Akrindo Taat Aturan

Sebagai pelaku usaha, Akrindo berusaha menaati peraturan yang ada termasuk dengan tidak menjual rokok ilegal pada usahanya. Akan tetapi maraknya rokok illegal yang semakin besar kerap menggerus pendapatan usaha ritel, baik kecil maupun besar, yang berusaha untuk tetap taat pada hukum yang berlaku.

Anang berharap agar pemerintah benar-benar melalukan evaluasi atas kebijakan kenaikan cukai rokok yang telah diimplementasikan dalam beberapa tahun terakhir, agar pada tahun depan kebijakan yang ditetapkan dapat menguntungkan dan memberikan efek positif bagi semua pihak.

“Alangkah baiknya pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih kepada ekonomi kerakyatan, sehingga nanti tercipta multiplier efect yang lebih positif,” katanya.(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.