Kenaikan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun ini bikin petani tembakau semakin sulit.
Ada kekhawatiran kalau pabrik rokok bakal menurunkan produksi karena kenaikan cukai. Otomatis serapan tembakau oleh industri bakal berkurang.
Atas dasar itu harga tembakau di level petani pun anjlok sejak akhir tahun lalu karena ancaman hasil produksi mereka tak terserap industri.
“(Harga anjlok) di pasar itu kemarin rata-rata 20%. Jadi petani panennya bagus sih, kualitas bagus tapi mereka mengeluh,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno.
Penurunan sekitar 20% dihitung dari harga normal di kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu per kilogram (kg).
“Baru isu saja perdagangan tata niaga tembakau sudah dimainkan pedagang. Ini (katanya) tahun depan (2020) ucapannya begitu, ini tahun depan pabrikan beli sedikit nih petani nanti nggak terbeli, ya sudah harga tergoncang di bawah jatuh,” jelasnya.
Dia mengatakan, sebenarnya petani tembakau sudah menyampaikan aspirasi atas rencana kenaikan cukai rokok sejak tahun lalu. Sayangnya pemerintah tetap menaikkannya sebesar 23%.
“Madura demo beberapa kali, di Jember itu harganya nggak bisa naik lagi. Ya sebenarnya itu bukan pada tingkat pabrikan lah. Pada tingkat pedagang. Pedagang kan paling sensitif kalau pakai isu-isu begitu kan. Mereka ngerti, kalau petani mana tahu lah,” tambahnya.***