Larangan Penjualan Rokok di PP Kesehatan Bikin Ritel Rugi Rp 21 Triliun
Jika larangan penjualan rokok ini diberlakukan, maka akan berdampak signifikan terhadap pendapatan peritel. Ia memperkirakan kerugian bisa mencapai Rp 21 triliun per tahun.
Jika larangan penjualan rokok ini diberlakukan, maka akan berdampak signifikan terhadap pendapatan peritel. Ia memperkirakan kerugian bisa mencapai Rp 21 triliun per tahun.
Peneliti ekonomi menilai penetapan PP No 28 Tahun 2024 kurang tepat di tengah pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat
Pemerintah tengah merencanakan pelarangan penjualan rokok secara eceran, dikenal sebagai rokok ketengan, dan juga melarang pemajangan produk tembakau.
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran dengan tujuan mengurangi prevalensi perokok pemula. Kebijakan ini jadi pertanyaan, karena bakal susah diawasi. Aturan ini juga berpotensi akan menggerus kultur rokok ketengan yang sudah jadi kebiasaan masyarakat.