Thinkway Logo
Wacana Pelarangan Jual Rokok Ketengan Menimbulkan Kegelisahan Pedagang (Ilustrasi: Shutterstock)

Wacana Pelarangan Jual Rokok Ketengan Menimbulkan Kegelisahan Pedagang

THINKWAY.ID – Pemerintah tengah merencanakan pelarangan penjualan rokok secara eceran, dikenal sebagai rokok ketengan, dan juga melarang pemajangan produk tembakau. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwan, mengingatkan agar kontribusi signifikan industri tembakau terhadap ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan aturan tersebut.

Industri tembakau diakui memiliki dampak positif terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan memicu multiplier effect di sektor lain, termasuk para pelaku UMKM. Sutrisno menyatakan kekhawatiran bahwa larangan yang terlalu ketat dapat menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri tembakau dan sektor terkait seperti periklanan.

Apindo telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai perspektif dalam merumuskan aturan tersebut, mengingat potensi dampaknya terhadap perekonomian dan tenaga kerja.

Sejumlah pedagang sembako juga menentang rencana pelarangan penjualan rokok ketengan dan larangan pemajangan produk tembakau. Aas, seorang pedagang sembako di Kemang, Jakarta Selatan, mengungkapkan keberatannya karena sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli secara eceran. Ia khawatir pelarangan ini dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.

Pendapat serupa juga diungkapkan Yuni, pemilik Warung Madura di Cipete, Jakarta Selatan. Rencana pelarangan penjualan rokok eceran dinilai tidak adil dan menimbulkan kegelisahan di kalangan pedagang.

Sementara itu, Bea Cukai Kabupaten Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 196.000 batang rokok ilegal yang siap edar. Penindakan ini dilakukan di salah satu agen jasa pengiriman di Kabupaten Jepara. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pihak Bea Cukai mencurigai paket kiriman yang berisi rokok ilegal, dan setelah pemeriksaan, berhasil menemukan 8.860 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Sandy menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal dan berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah demi mengedukasi para pengusaha jasa ekspedisi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.