Thinkway Logo
Pakta Konsumen Nasional (Paknas) Mengajukan Harapan Partisipasi Konsumen Tembakau dalam Penyusunan Regulasi (Foto: Media Center AMTI)

Pakta Konsumen Nasional (Paknas) Mengajukan Harapan Partisipasi Konsumen Tembakau dalam Penyusunan Regulasi

THINKWAY.ID – Pakta Konsumen Nasional (Paknas) berharap pemerintah melibatkan konsumen tembakau dalam penyusunan regulasi terkait konsumsi tembakau di masa mendatang. Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen, menyampaikan bahwa hingga saat ini, konsumen olahan tembakau belum diberikan posisi yang layak dalam pembuatan kebijakan.

Ary Fatanen menyatakan tujuan dari usulan tersebut adalah agar aspirasi konsumen tembakau dapat tersalurkan dengan baik. Dia menekankan perlunya pemerintah mengakui konsumen sebagai subjek hukum yang sah, karena regulasi yang telah ada belum sepenuhnya melindungi hak-hak konsumen.

Lebih lanjut, Paknas berusaha untuk mengembalikan peran konsumen sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas, terutama dalam regulasi yang berdampak langsung pada sektor pertembakauan. Salah satu contohnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam upaya tersebut, Paknas telah melakukan survei di dua kota, Solo dan Yogyakarta, yang melibatkan responden usia 18-47 tahun. Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar responden tidak mengetahui atau pernah mendengar tentang RPP Kesehatan tersebut. Selain itu, mayoritas responden menganggap bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen tembakau belum sepenuhnya dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah.

Ary Fatanen menegaskan bahwa suara konsumen tembakau belum diakomodasi dalam regulasi yang berhubungan dengan kebijakan pertembakauan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan regulasi konsumen, karena konsumen juga merupakan bagian dari warga negara dan harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan tembakau.

Maka dari itu, Paknas berharap agar konsumen dapat dilibatkan lebih lanjut dalam proses penyusunan regulasi, sehingga regulasi yang dibuat dapat adil dan dapat diimplementasikan dengan baik. Pasalnya, ketidakhadiran konsumen dalam proses tersebut dapat mengakibatkan regulasi yang menekan, tidak representatif, dan kurang efektif dalam melindungi konsumen.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.