THINKWAY.ID – Petani tembakau di Temanggung terus mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan khususnya terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan pengendalian tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung berharap legislatif (DPR) berkomitmen untuk menghapus pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol yang notabene adalah produk ilegal.
“Negara harus memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan bagi ekosistem pertembakauan, termasuk dua juta petani tembakau yang juga merupakan warga negara yang punya hak ekonomi,” ujar Siyamin, Ketua APTI Temanggung, Sabtu (24/6) dalam konfrensi pers di Parakan.
Siyamin menegaskan bahwa tembakau telah menjadi budaya dan penghidupan bagi masyarakat Temanggung sehingga setiap jenis regulasi yang menekan ekosistem pertembakauan seperti polemik pasal-pasal mengenai pengendalian zat adiktif di RUU Kesehatan berarti sama saja dengan melenggangkan upaya mengurangi penyerapan hasil panen dan kesejahteraan petani.
“Pada prinsipnya, petani tembakau mau diatur dan patuh terhadap aturan. Namun jangan lagi RUU Kesehatan menambah deretan peraturan di tingkat nasional dan daerah yang sangat menekan dan berujung pada pelarangan total tembakau dan aktivitas ekosisgem pertembakauan,” tegas Siyamin.
Para petani, lanjutnya, khawatir dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap komoditas tembakau dan ekosistem pertembakauan yang berarti menutup penghidupan jutaan petani yang menggantungkan hidupnya dari panen tembakau.
“APTI Temanggungmeminta Pemerintah menghapus dan mencabut pasal tembakau di RUU Kesehatan. Kembalikan prinsip pengaturan tembakau seperti semula yang tercantum dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jangan sampai RUU Kesehatan menjadi celah masuk pelarangan total dan upaya membunuh ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Tunggul Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung mengapresiasi komitmen serius petani mengawal regulasi yang menyangkut masyarakat pertembakauan.
“Jangan sampai RUU Kesehatan ini menelikung keberadaan komoditas tembakau. Apalagi Temanggung salah satu sentra pertembakauan. Di mana mayoritas masyarakat nya adalah petani tembakau . Setiap peraturan yang ada harus bersinergi, melindungi warga negara termasuk elemen petani,”ujar Tunggul.
Ia juga prihatin dengan adany pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol. Padahal jelas-jelas tembakau adalah komoditas legal yang memberi dampak besar pada perekonomian masyarakat dan daerah. “Wajar bila petani khawatir. Karena jika rancangan regulasi ini tidak dikawal, ke depan komoditas tembakau bisa hilang.
Beberapa hal sudah diupayakan, kami berkomunikasi, berkonsultasi dengan beberapa pihak, dengan penggiat tembakau dari daerah lain hingga ke dewan legislatif pusat sebagai langkah mengawal RUU Kesehatan khususnya terkait pasal pengendalian tembakau,” imbuh Tunggul.