JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2022 diyakini akan menyulitkan para petani tembakau dan cengkih.
Pasalnya, rencana kenaikan cukai rokok tidak serta merta diikuti naiknya harga jual komoditas bahan baku rokok yang dapat mengerek kesejahteraan petani.
Di satu sisi, para petani terus berjuang untuk bertahan hidup pada masa pendemi. Di sisi lain, mereka juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi cuaca, penurunan permintaan hasil panen, hingga bantuan subsidi pupuk maupun alat produksi yang belum merata.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Samukrah.
“Sudah cukuplah kami petani tembakau dihadapkan pada tantangan iklim atau cuaca. Rencana kenaikan cukai rokok oleh pemerintah hanya akan menurunkan permintaan daun tembakau dan cengkih oleh pabrikan rokok, serta berdampak pada pengurangan jam kerja dan upah buruh. Pabrikan rokok juga pada akhirnya akan mencari tembakau dan cengkih dengan harga semurah-murahnya,” ujar Samukrah menanggapi rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau 2022.
Samukrah mengungkapkan bahwa paguyuban petani tembakau di Pamekasan maupun Sumenep di Pulau Madura, berharap pemerintah mampu secara cermat menganalisis dampak kenaikan cukai rokok.
”Mata pencaharian petani di Pamekasan utamanya tembakau, dan tidak ada pilihan lainnya, kami tetap jalan terus. Tembakaulah harapan kami,” ungkapnya.
Senada dengan Samukrah, kondisi harap-harap cemas juga sedang dialami oleh para petani Temanggung, Jawa Tengah. Ketua DPC APTI Temanggung, Siyamin berharap pemerintah agar tidak lagi menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Sebab, kenaikan tarif cukai pada 2021 saja sudah menyulitkan kondisi petani.
”Setiap tahun kami petani sudah babak belur sekali. Mohon pemerintah jangan lagi menaikkan cukai. Bantu kami agar jerih payah kami dihargai. Kami sangat stres dan kecewa berat dengan kondisi saat ini,” ujar Siyamin.
Dia mengakui hingga pertengahan Agustus 2021 para petani Temanggung masih diliputi ketidakpastian dalam penyerapan hasil panen tahun ini.
“Berikan kami kesempatan untuk memulihkan kondisi ekonomi kami di tengah Covid-19. Sampai saat ini, kesejahteraan petani tidak kunjung membaik, ketidakjelasan situasi makin memberatkan petani,” Siyamin menegaskan.
Sementara itu, kekhawatiran juga disuarakan oleh Ketut Nara, perwakilan petani cengkih asal Buleleng, Bali. Dihubungi terpisah, Ketut Nara menegaskan petani cengkih juga berharap agar pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2022 karena hal ini akan berdampak pada penurunan serapan cengkih.
Apalagi mengingat sejak tahun lalu produktivitas cengkih trennya menurun. Seperti yang dialami para petani di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, di mana hasil panen raya tidak maksimal dikarenakan pengaruh iklim.
“Yang petani cengkih butuhkan saat ini adalah bantuan berupa subsidi pupuk organik atau alat bantu pengelolaan membuat pupuk organik. Yang paling penting adalah kehadiran pemerintah dalam pengendalian harga agar serapan cengkih tetap stabil. Selama pandemi 1,5 tahun ini kami petani berusaha sekuat tenaga untuk bertahan,” tutup Ketut Nara.
Diketahui bersama, demi memompa penerimaan negara, pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai yang berpotensi akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9% dari outlook tahun 2021.
Meski dipastikan target penerimaan cukai 2022 naik, tetapi pemerintah belum memastikan besaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan mempertimbangkan empat hal, yakni, aspek kesehatan, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok dan petani tembakau, serta dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok illegal.
“Ini keempat hal yang menjadi faktor dalam menentukan kenaikan tingkat cukai hasil tembakau tahun depan,” jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring terkait Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin 16 Agustus 2021.