Thinkway Logo
Ilustrasi rokok ilegal yang dimusnahkan

Cukai Rokok Jangan Eksesif Bisa Bikin Rokok Ilegal Marak

JAKARTA, THINKWAY – Penetapan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dibuat multiyears berdampak pada makin banyaknya masyarakat yang bermigrasi ke rokok murah. Bahkan, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan yang semakin ketat terhadap sejumlah perusahaan rokok ilegal. Penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal, tentu saja merugikan negara.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap perubahan konsumsi rokok ini. Dia mengatakan perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.”Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak,” kata dia.

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan kenaikan cukai yang fluktuatif hingga eksesif dapat mempengaruhi penurunan penerimaan yang jauh lebih besar lagi. Meskipun sudah ditetapkan sistem multiyears yang memudahkan pelaku usaha, Heri mengatakan besaran tarifnya juga harus diperhatikan dan jangan terlalu eksesif. “Cukai kan bergantung pada CHT, jadi kenaikan ke depan harus hati-hati betul jangan sampai penerimaan cukai justru tidak optimal,” ucapnya.

Penerimaan Cukai Merosot

Dalam paparan APBN Kita edisi Mei 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan cukai mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang dipicu oleh merosotnya penerimaan CHT yang merupakan kontributor mayoritas penerimaan cukai.

Sementara itu, kebijakan kenaikan CHT sebesar 10 persen di 2024 dinilai tidak efektif dengan perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah dan rokok ilegal yang terlihat dari penurunan golongan 1 sebesar 3 persen year-on-year, tetapi terjadi kenaikan di golongan 2, yaitu 14,2 persen year-on-year.

Heri menjelaskan kenaikan harga rokok yang lebih tinggi dari inflasi akan mengubah perilaku perokok untuk menyesuaikan konsumsi rokoknya dengan pendapatannya. Artinya, kesempatan perokok untuk berpindah konsumsi ke rokok yang lebih mudah dijangkau atau rokok murah akan semakin tinggi, bahkan ke rokok ilegal. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.