Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengapresiasi pemerintah lantaran tak ikut menaikkan tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pemerintah sudah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Untuk cukai SKT, kenaikan tarifnya 0 persen.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah karena tidak menaikan cukai untuk SKT 2021. Karena pemerintah telah memperhatikan keprihatinan kami karena dimasa pandemi ini sektor SKT adalah padat karya,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan, dampak kenaikat cukai SKT akan mempengaruhi padat karya bagi pengrajin tembakau. Jika SKT terselamatkan, maka pengrajin masih mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang tak sedikit.
Selain itu, dalam satu batang rokok SKT mempunyai kandungan komposisi tembakau dan cengkeh yang lebih besar dibandingkan rokok SKM maupun SPM.
“Sehingga rokok jenis SKT lebih banyak menyerap hasil dari petani tembakau,” terangnya.
Ia menilai, saat cukai SKT tak dinaikkan, maka pemerintah menyadari ada manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat.
“Konsekuensi logis dari pilihan ini, ketika SKT tidak naik, ada konsekuensi logis mestinya SKM dan SPM akan naik. Ya nggak apa apa, tapi keberpihakan pemerintah harus ada bagi SKT terkait kesejahteraan petani dna tenaga kerja,” ucap dia mengakhiri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku tahun ini.
Dia menjelaskan, untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA 16,5 persen, dan SPM IIB naik sebesar 18,1 persen. Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM), untuk golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM IIB naik 15,4 persen.
“Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen,” kata Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).
Hal ini, mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang memiliki tenaga kerja terbesar dibandingkan yang lainnya.
“Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” kata Sri Mulyani.
Sumber: Merdeka.com