Data & Kebijakan

Target Cukai Rokok Rp225,7 Triliun, Kemenkeu Kejar Penerimaan Negara

Penetapan cukai hasil tembakau (CHT)
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tidak mencantumkan kenaikan tarif CHT dalam kebijakan untuk mendukung penerimaan cukai pada tahun depan.

THINKWAY.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyebut peralihan konsumsi rokok ke harga lebih rendah dapat atau downtrading dapat memicu penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

DJBC mencatat bahwa penerimaan cukai rokok sampai dengan akhir September 2026 sudah terkumpul Rp159,49 triliun atau 70,65% dari target penerimaan sepanjang tahun Rp225,7 triliun.

Penerimaan APBN dari pengenaan pita cukai terhadap rokok berkontribusi 67% terhadap keseluruhan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336 triliun.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan pada Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Netty Hartawati menyebut pencapaian penerimaan hingga akhir tahun ini masih menghadapi tantangan seiring dengan dinamika industri hasil tembakau dan perubahan pola konsumsi masyarakat.

Baca Juga: https://thinkway.id/ekonom-apresiasi-tidak-ada-kenaikan-cht-imbau-pemerintah-jangan-lakukan-ini/#google_vignette

“Fenomena downtrading, yakni pergeseran konsumsi ke produk rokok dengan harga yang lebih rendah, menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati karena dapat memengaruhi komposisi penerimaan CHT, meskipun tidak terdapat kenaikan tarif cukai pada tahun ini,” terang Netty, seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (6/11).

Adapun dari segi produksinya, DJBC mencatat produksi hasil tembakau sampai dengan September 2026 mencapai 235,3 miliar batang. Produksi ini meningkat sekitar 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 223,0 miliar batang.

“Dengan demikian, secara kumulatif produksi hasil tembakau masih menunjukkan pertumbuhan positif.” ujar Netty.

Baca Juga: https://thinkway.id/sinyal-kenaikan-cht-di-depan-mata-awas-marak-rokok-ilegal/

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Bea Cukai menyatakan bakal terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di bidang cukai. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepatuhan pelaku usaha, menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Secara keseluruhan, penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan akhir kuartal III/2026 mencapai Rp240,28 triliun atau meningkat 8,57% dari periode yang sama pada 2025 yakni Rp221,3 triliun. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan akhir September lalu sudah mencapai 71,5% dari target Rp336 triliun.

Related Posts
Cukai Rokok Mencekik, Gelombang PHK Mengancam

Isu kenaikan cukai rokok mengguncang industri tembakau dan produk turunannya. Kenaikan cukai ini mencekik para pelaku industri, mengakibatkan PHK mengancam. Read more

Curhatan Para Buruh Kretek untuk Presiden

Kalau rokok membunuhmu, mestinya gula juga membunuhmu. Karena gula juga menyebabkan diabetes. Seorang buruh bernama Nuryanti, 34, warga Jambearum, Patebon, Read more

Melindungi Kretek, Menjaga Warisan Budaya Indonesia

Berbicara soal kretek, artinya berbicara kesejahteraan banyak orang. ~Hendardi~ SEMARANG - Kretek menjadi produk warisan budaya Indonesia yang tidak dimiliki Read more

Data Tembakau di Jawa Timur

Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, yakni merupakan sumber pendapatan negara melalui devisa Read more

Redaksi

About Author

You may also like

Data & Kebijakan

Data Tembakau di Jawa Timur

Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, yakni merupakan sumber pendapatan negara melalui devisa
Data & Kebijakan

Produksi Tembakau di Jawa Timur Terpengaruh Cuaca

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, produksi tembakau di Jawa Timur selama tahun 2010 – 2016 cenderung mengalami penurunan,