THINKWAY.ID – Sedikitnya ada enam tuntutan kepada pemerintah yang disampaikan 15 komunitas terkait kebijakan yang dinilai dapat mempengharuhi keberlangsungan IHT. Kebijakan pemerintah mengancam mata pencaharian masayrakat di ekosistem pertembakauan yang bergantung pada sektor itu.
Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin mengatakan konsolidasi tersebut penting untuk menyatukan masyarakat yang menopang industri hasil tembakau, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air,” kata Khoirul dalam keterangan yang dikutip dari Antaranews, Selasa 13 Oktober 2026.
Baca Juga: https://thinkway.id/mengulik-sejarah-tembakau-di-nusantara/
Adapun tuntutan tersebut meliputi pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging.
Selanjutnya, mereka meminta pemerintah menghentikan kenaikan tarif cukai rokok, menolak pembatasan kadar tar dan nikotin, menolak penerapan tarif cukai tunggal (single tariff) yang dinilai merugikan produsen skala kecil dan menengah, serta menghentikan aturan restriktif yang dianggap mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek.
Sementara itu, Juru Bicara KNPK Alfianaja Maulana mengatakan tuntutan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keberlangsungan mata pencaharian jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau.
Menurut Alfianaja, rencana penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan berpotensi memengaruhi petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional dan warung kecil.
Baca Juga: https://thinkway.id/kebijakan-aturan-baru-untuk-rokok-picu-gelombang-phk-gapero-angkat-bicara/
“Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada industri kretek.
Dalam pernyataan tersebut, komunitas kretek juga menyoroti peran industri hasil tembakau terhadap rantai pasok perkebunan nasional. Mereka menyebut industri rokok kretek menyerap hingga 95 persen produksi cengkeh nasional.
Dengan produksi cengkeh Indonesia yang disebut mencapai lebih dari 130.000 hingga 140.000 ton per tahun, keberlangsungan industri kretek dinilai berkaitan dengan penghidupan petani cengkeh di sejumlah daerah, antara lain Sulawesi Selatan, Maluku, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Jawa Tengah.
Selain itu, mereka menyebut sekitar 2,5 juta petani tembakau menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut, dengan produksi tembakau nasional mencapai lebih dari 230.000 ton per tahun.
Para peserta musyawarah menilai kretek tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga sejarah dan budaya karena merupakan produk yang memadukan tembakau dan cengkeh lokal.
Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya dalam merumuskan kebijakan terkait industri hasil tembakau. a