THINKWAY.ID – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini, di tengah tekanan daya beli masyarakat dan maraknya rokok ilegal.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi ekosistem pertembakauan yang tengah menghadapi tekanan makroekonomi global dan ketidakpastian domestik.
“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny seperti dilansir bisnis.com, Selasa (12/5).
Gaprindo telah mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun untuk menjaga keberlangsungan industri legal. Menurutnya, kebijakan moratorium sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak.
Menurut data Gaprindo, sepanjang 2020—2024 kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65%. Pada saat yang sama, volume produksi rokok legal nasional turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Dia menilai penurunan produksi legal tersebut tidak diikuti oleh penurunan konsumsi, melainkan mendorong pergeseran ke rokok ilegal. Gaprindo memperkirakan peredaran rokok ilegal saat ini telah mencapai kisaran 14%—15%.
Industri legal yang menyetor cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun juga dinilai menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah.
Secara total, beban pada produk legal disebut mencapai sekitar 70% dari harga jual. “Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar mengatakan kepastian tidak adanya kenaikan pajak berdampak langsung terhadap jutaan pekerja dan pelaku usaha dalam rantai industri tembakau nasional.
Menurutnya, industri hasil tembakau melibatkan rantai panjang mulai dari petani tembakau, petani cengkih, buruh linting, hingga pedagang kecil. Industri ini disebut menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga kebijakan fiskal memiliki dampak sosial yang luas.
“Pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT,” katanya.
Baca Juga:https://thinkway.id/menteri-purbaya-mau-rokok-ilegal-diberi-pita-cukai-begini-respon-apti/