THINKWAY.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasioal baik sisi penyerapan, tenaga kerja maupun kontribusi terhadap penerimaan negara namun peran strategis ini terancam di tengah rencana pemerintah menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau.
Menurut Wakil Sekretaris Umum DPN APINDO, Anggana Bunawan acaman terhadap pelaku usaha dan pekerja di IHT. “Industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sehingga kebijakan perlu dipertimbangkan secara komprehensif,” ujarnya dalam forum kajian yang digeral Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Minggu (29/3/2026) seperti dilansir kontan.com, Selasa (31/3).
Anggana menyebutkan sektor ini melibatkan sekitar 6 juta pekerja dari hulu hingga hilir di ekosistem pertembakauan sehingga diharapkan pembahasan kebijakan ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri dan tidak menggangu sektor padat karya yang melibakan jutaan tenaga kerja.
“Kondisi ekonomi saat ini menuntut kebijakan yang lebih akomodatif,” tambahnya. Ia juga menyoroti karakteristik tembakau lokal Indonesia yang memiliki kadar nikotin alami berbeda dengan negara lain. Karena itu, rencana masa transisi selama lima tahun dinilai membutuhkan koordinasi lintas kementerian agar implementasinya berjalan seimbang.
Dari sisi pekerja, kekhawatiran juga mencuat, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dinilai paling rentan terhadap perubahan regulasi teknis.
Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyebut pembatasan kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram menjadi tantangan besar bagi produk kretek, khususnya yang menggunakan tembakau lokal tanpa filter.
Saat ini, sekitar 158 ribu anggota FSP RTMM-SPSI bekerja di sektor tersebut. Mereka menilai kebijakan teknis yang terlalu ketat berpotensi berdampak langsung pada kehttps://thinkway.id/perkebunan-tembakau-jadi-tempat-wisata-sajikan-pemandangan-hijau-bikin-adem-lur/berlangsungan pekerjaan.Serikat pekerja pun telah menyampaikan aspirasi kepada Presiden dan DPR RI, meminta agar pemerintah mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja dalam perumusan aturan turunan dari PP 28/2024. Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Baca Juga: https://thinkway.id/perkebunan-tembakau-jadi-tempat-wisata-sajikan-pemandangan-hijau-bikin-adem-lur/

