THINKWAY.ID – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI) menuntut tiga hal kepada pemerintah dalam mememperjuangkan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Hal ini disampaikan saat penyelenggaraan forum diskusi bertajuk “Kawal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatna dan Kenaikan Cukai Tahun 2025 yang berlansung di Bogor, 19 Juni 2024.
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menyebutkan adapun tiga tuntutan yang diperjuangkan para serikat pekerja yaitu:
1. Meminta Presiden Jokowi untuk Tidak Menandatangani RPP Kesehatan
FSP RTMM-SPSI meminta dan memohon kepada Presiden Jokowi untuk tidak menantangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 karena dinilai menekan dan merugikan keberlangsungan pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT).
2. Pemerintah mengeluarkan pengaturan tembakau dari RPP Kesehatan
Perumusan RPP Kesehatan minim melibatkan unsur yang terdampak dan melibatkan berbagai pihak sehingga jauh dari regulasi yang adil dan bijak yang dampaknya bisa mematikan IHT di dalam negeri.
3. Pemerintah tidak menaikan cukai rokok pada 2025
serikat pekerja juga meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025. FSP RTMM-SPSI meminta kepada pemerintah agar lebih banyak melihat kondisi ril di masyarakat sebelum memutuskan menaikan cukai rokok karena memiliki efek domino.