THINKWAY.ID – Pornografi memiliki sejarah panjang dan statusnya lekat banget sama namanya naluri purba manusia. Pada awalnya pornografi timbul sebagai karya seni semata, yang mengubah seluk beluk tubuh manusia menjadi sebuah karya seni sensual dan erotis yang dapat dinikmati golongan tertentu. Pada awalnya karya seni porno tersebut bukan dimaksudkan menjadi pembangkit nafsu birahi tetapi sebagai alat protes terhadap kebijakan politis di masa lalu.
Industri pornografi maju dan berkembang pesat karena identik dengan naluri purba manusia dalam mempertahankan eksistensinya, yang awalnya sebagai karya seni dengan muatan politis hingga sekarang mampu bertranformasi menjadi sebuah industri raksasa yang menghasilkan miliaran dolar setiap tahunnya. Pornografi sedikit banyak bersinggungan dengan naluri paling dasar manusia berupa mempunyai keturunan karena dari kegiatan berketurunan yang lekat dengan simbol-simbol sensualitas tersebut pornografi lahir, berawal dari karya seni politis hingga menjadi pemuas nafsu birahi para peminatnya.
Hingga sekitar 1970-an pornografi berubah bentuk menjadi sebuah industri, yah, seperti yang kalian tahu kalau industri pornografi saat ini berkembang pesat sedemikian rupa. Tentu saja karena peminatnya banyak, biasa hukum supply and demand.
Apa pun bentuknya, konten pornografi yang menggambarkan seksualitas (bukan lagi sensualitas) berhasil menjadi bahan perdebatan mulai dari politisi, akademisi, agamawan, sampai level rumah tangga. Di beberapa negara pornografi diakui sebagai bagian dari karya seni dan kebebasan berekspresi yang industrinya merajalela, sedangkan di negara lain pornografi diatur secara ketat bahkan dilarang sama sekali.
Ada negara yang mengakui dan mengakomodir pornografi sehingga karya pertunjukan hingga deretan filmnya melegalkan gambar adegan yang mempertontonkan ketelanjangan dan hubungan seksual dengan gamblang, para pekerja kreatifnya dilindungi UU dan membayar pajak kepada negara. Hingga akhirnya industri pornografinya pun mampu menjajah negara-negara yang melarang keras pornografi. Banyak jalan menuju Roma kawan.
Nah, di Indonesia ini termasuk negara yang mengatur secara ketat konten-konten bermuatan pornografi. Nggak sekadar gambar bermuatan seksual dan penuh adegan skin to skin yang disensor, Shizuka yang memakai baju renang aja ikutan kena sensor. Akan tetapi giliran sinetron kejar tayang yang ngajarin kebut-kebutan motor anak dibawah umur malah bablas ditonton semua lapisan masyarakat.
Pro-kontra pornografi di Indonesia telah melahirkan segenap produk aturan hukum ditambah elemen penegakkan hukumnya. Mulai dari KUHP pasal 281 dan 282 yang mengatur soal tindak asusila konvensional, UU ITE pasal 27 tentang muatan asusila lewat perantara teknologi elektronik hingga UU Pornografi yang khususon mengatur soal konten porno dan segenap aturan turunan dibawah UU bahkan sampai Perda pun banyak yang ikutan mengatur hal ini.
Dengan banyaknya aturan soal pornografi apakah Indonesia bebas sama sekali dari apa yang namanya pornografi?
Ooohh … tentu tak semudah itu, genks, buktinya semakin banyak konten pornografi berkeliaran di dunia maya. Mulai dari yang gratisan di Twitter dan Bigo sampai yang premium berbayar macam OnlyFans pun masih lenggang kangkung wara-wiri di gawai kita ini. Tinggal menyesuaikan isi dompet, saja.
Sekelas Kominfo yang sudah mempersiapkan alat miliaran rupiah yang katanya mampu blokir akses konten asusila pun nyatanya masih gampang ditembus bermodal proxy gratisan beserta VPN-nya.
Terus bagaimana menyikapi konten pornografi di era kemajuan teknologi sekarang?
Gampang, diserahin ke diri masing-masing saja. Kan katanya there is a will there is a way, kalau emang niat, ya, batasi diri dari akses konten pornografi. Toh, para akademisi dan praktisi kesehatan udah sepakat kalo kebanyakan konten pornografi itu gak baik untuk kesehatan fisik dan mentalmu. Yah meskipun penerapannya susah, sih, genks.
Buat yang udah kecanduan pornografi tier-dewa, mengibaratkan kebutuhannya akan pornografi layaknya naluri purba dalam bertahan hidup yang demanding untuk selalu dipenuhi dan mengganggu kegiatan, silakan minta bantuan ke tenaga profesional saja. Yakinlah, tenaga kesehatan profesional adalah jalan terbaik, daripada kebanyakan nonton pornografi lama-lama otakmu beku penuh selangkangan.
Tapi buat yang hanya iseng-iseng, silakan selama nggak mengganggu dan merusak kesehatan. Toh, di Indonesia selama kamu hanya streaming a.k.a nonton tok tanpa download/upload dan disebarin ke orang lain kamu aman-aman aja kok.
Sejak zaman Plato masih hidup sampai sekarang, setiap orang masih menikmati konten pornografi dengan cara dan tujuannya masing-masing. Tergantung bagaimana kamu menikmatinya, selama nggak melanggar aturan hukum di Indonesia, ya, aparat penegak hukum negara nggak bakalan ikut campur. Beda lagi soal norma agama dan sosial, kamu-kamu ini yang bakalan menanggung sendiri perbuatanmu. Bijak-bijaklah dalam menikmati hobimu, genks.