THINKWAY.ID – Hari ini (25/1) Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) tepat berusia 13 tahun. AMTI dideklarasikan pada 25 Januari 2010 oleh para pemangku kepentingan industri tembakau sebagai wadah perjuangan bagi petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, konsumen, peritel, asosiasi maupun pabrikan rokok dalam rangka mewujudkan kelestarian industri tembakau Indonesia yang berkualitas.
Jelang masa sebelum AMTI berdiri, tekanan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) semakin tinggi. Ditambah lagi dengan semakin menguatnya keberadaan organisasi dan LSM anti rokok. Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan mulai mengerucutkan pengendalian produk hasil tembakau, dalam UU Kesehatan No. 37 Tahun 2009.
Para pemangku kepentingan IHT akhirnya berkoalisi untuk menghasilkan sebuah aliansi sebagai rumah bersama yang bertujuan memperjuangkan eksistensi, menyalurkan aspirasi, dan mengawal insdustri tembakau nasional.
Organisasi independen ini dilahirkan oleh organisasi sektor hulu tembakau, seperti APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), APCI (Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia), dan FSP RTMM-SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman SPSI).
Dari sektor Trading, AMTI didukung oleh Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia), ITA (Indonesian Tobacco association), HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).
AMTI merupakan bagian dari mata rantai IHT, yang merupakan satu ekosistem industri yang memiliki ketergantungan antar lininya. Seluruh peraturan, perundangan, dan kebijakan yang diterapkan pada komoditas tembakau akan menghambat ruang gerak seluruh lini pada ekosistem IHT.
AMTI sebagai bagian dari mata rantai IHT terus bergerak dan berjuang untuk memastikan IHT dapat berkontribusi maksimal bagi negara dan memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ini sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya AMTI, yaitu dalam rangka memperjuangkan eksistensi industri tembakau. Aliansi ini punya misi untuk melestarikan IHT yang berkualitas. Ini jadi hal yang jadi nilai tawar utama dalam setiap sepak tejang AMTI selama 13 tahun berdiri.
Posisi dan Peran AMTI
AMTI tidak anti kebijakan. Justru dengan hadirnya aliansi ini, secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa AMTI menempatkan diri sebagai “Mitra Aktif” pemerintah dan negara sebagai pemangku kebijakan, khususnya dalam menyelesaikan kontradiksi IHT.
Diharapkan, pemerintah melalui kebijakannya soal IHT, dapat memutuskan kebijakan yang adil dan berimbang. AMTI berusaha konsisten terus objektif dan berimbang dalam menyajikan argumentasi yang didukung oleh data dan fakta. Pemerintah menjadi punya semacam konsultan tak resmi, saat butuh bahan untuk memutuskan sebuah kebijakan untuk IHT.
Soal isu kesehatan, AMTI sengaja didesain untuk memahami pemikiran dan keberatan para pemerhati kesehatan soal IHT. Dalam hal teknis, AMTI sepakat bahwa diperlukan regulasi yang berimbang yang mengakomodasi isu kesehatan dan perlindungan anak.
Peran Aktif AMTI dalam Ekosistem Pertembakauan
AMTI selalu menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi RUU Pertembakauan dan peraturan pemerintah. AMTI ingin menjamin bahwa produk hukum yang dihasilkan adil dan mensejahterakan masyarakat, tanpa pandang bulu. Harapan lain, IHT juga mendapat payung hukum yang baik saat melakukan aktivitasnya.
Alinsi ini menekankan bahwa IHT tidak anti regulasi. Justru membutuhkan regulasi, dengan catatan ada kepastian berusaha dan payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha tembakau di Indonesia.
Misalnya soal regulasi tingkat daerah, Perda Kawasan Tanpa Rokok yang pada prakteknya lebih banyak menyudutkan IHT, seperti yang sudah diberlakuan di Bogor, Jakarta, dan kota lain. Implementasi PP No. 109/2012, sering tidak ditaati oleh daerah. Ini overlap, karena justru melampaui aturan di atas perda tersebut. Tumpang tindih aturan ini disuarakan dan berusaha diluruskan oleh AMTI.
AMTI juga mengelola isu-isu sensitif yang manyudutkan IHT. Dengan elegan, AMTI berusaha mengklarifikasi dan mengelolanya menjadi hal positif. Beberapa isu yang dimaksud antara lain Penolakan Ratifikasi FCTC, RUU Tembakau, Mengawal RPP Pengendalian Produk Tembakau, Pelurusan isu Kretek vs Rokok Putih, nasionalisme dan kekuatan asing, kesehatan dan dampak merokok, kawasan terbatas rokok, peringatan bergambar, packing bungkus rokok polos, produk display, cukai, konversi budidaya tembakau, dan lain-lain.
Hal-hal tersebut umumnya tercakup dalam partisipasi dalam negeri. Untuk partisipasi internasional, AMTI rutin mengirim delegasi dalam event tahunan International Tobacco Global Association (ITGA), menjadi tuan rumah pertemuan global para pelaku usaha tembakau dalam Association Tobacco Forum (ATF), dan mendeklarasikan organisasi rempah skala Asean (ARCA).
AMTI dan Kesejahteraan Petani Tembakau
AMTI menyadari bahwa tembakau adalah komoditas strategis nasional yang berkontribusi untuk pemasukan negara, dan seharusnya mampu mensejahterakan premis utama komoditas ini, yaitu petani tembakau.
Aliansi ini menganggap bahwa diperlukan program kemitraan petani dengan perusahaan rokok untuk meningkatkan produksi dan kualitas tembakau, serta kesejahteraan petani.
Penjelasan sederhananya, program kemitraan ini dapat membantu petani untuk mendapatkan bimbingan serta panduan praktik pertanian yang baik. Kemitraan juga mampu memotong alur penjualan tembakau karena melewati beberapa pihak hingga menuju pabrik rokok. Pemangkasan alur ini bisa mensejahterakan petani tembakau.
Sepak terjang AMTI selama 13 tahun berjalan membuat aliansi ini semakin dinamis, mengikuti perkembangan zaman. Selama industri pertembakauan masih ada, AMTI akan tetap terus berjuang. Tembakau adalah bagian penting dari kebudayaan, sejarah, dan ekonomi Indonesia. AMTI berkomitmen untuk memastikan tembakau terus ada sebagai identitas Nusantara.