Thinkway Logo
Kontribusi SKT Sebagai Segmen yang Padat Karya terhadap Serapan Tenaga Kerja di Sektor Formal dan Kesejahteraan para Tenaga Kerja di Dalamnya (Foto: TribunNews)

Kontribusi SKT Sebagai Segmen yang Padat Karya terhadap Serapan Tenaga Kerja di Sektor Formal dan Kesejahteraan para Tenaga Kerja di Dalamnya

Catatan: Artikel ini merupakan saduran dari Rubis.id yang ditulis oleh Arief Maulana sebagai artikel yang diajukan untuk AMTI Writing Competition dengan judul yang sama.

THINKWAY.ID – Industri tembakau di Indonesia memiliki tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan, antara lain Sigaret Putih Mesin, (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), industri ini mampu menyerap tenaga kerja dari hulu hingga ke hilir yang mencapai 6 juta orang dan menjadi gantungan hidup jutaan petani tembakau dan cengkeh yang tersebar di berbagai daerah. Sebelum jauh bicara tentang IHT, khususnya kretek, tak ada salahnya penulis menjelaskan sedikit tentang kriteria kretek, yang selama ini banyak masyarakat yang salah mengerti tentang kretek. Rokok kretek dapat didefinisikan sebagai rokok dengan atau tanpa filter yang menggunakan tembakau rajangan dicampur dengan cengkeh rajangan, digulung dengan kertas sigaret, boleh memakai bahan tambahan kecuali yang tak diizinkan. Rokok kretek memiliki ciri bau dan rasanya yang khas serta bunyi mengeretek yang timbul dari pembakaran cengkeh yang terkandung dalam rokok kretek tersebut.

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan nasional. Seperti kita ketahui bersama, IHT merupakan sebuah komoditas yang sangat seksi karena salah satu penyumbang terbesar bagi perekonomian nasional lewat cukai, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sejak 1 Januari  14 Desember 2022 sebesar Rp. 198,02 triliun.

Namun demikian, tekanan terhadap IHT semakin tinggi. Dilatarbelakangi semakin menguatnya keberadaan organisasi atau LSM anti rokok, khususnya dalam kegiatan maupun advokasi untuk mengetatkan regulasi IHT di Indonesia, belum lagi peraturan pemerintah tentang pengendalian produk hasil tembakau yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP109/2012 yang sedang direvisi oleh pemerintah. Belum lagi cukai rokok yang dinaikkan oleh pemerintah sebesar 10% untuk periode 2023-2024 yang menuai reaksi kecewa dari elemen ekosistem pertembakauan.

Kenaikan cukai tersebut tentu sangat berdampak terhadap Industri Hasil Tembakan (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja sebagai pelinting.

Walaupun kenaikan cukai SKT hanya 5%, tapi tetap saja banyak pihak menyayangkan kenaikan tersebut, sebab dampaknya bukan cuma terjadi pengurangan tenaga kerja, tapi juga bisa mengancam pelaku UMKM yang banyak berjualan produk IHT.

Perang Produk Pengganti

Kenyataan di lapangan, naiknya harga rokok membuat konsumen yang mencari rokok murah pun mulai beralih ke rokok ilegal. Kehadiran rokok ilegal ini memangkas pangsa pasar rokok legal, sehingga produksi rokok legal pun mengalami penurunan signifikan.
Akibat cukai yang terus naik, produsen rokok pun ikut menaikkan harga jualnya, nyaris tak pernah harga rokok turun. Untuk mensiasati daya beli konsumen yang rendah tersebut, beberapa brand besar mengeluarkan produk pengganti dengan harga jual yang lebih terjangkau, termasuk untuk segmen SKT, beberapa brand besar pun mengeluarkan tak cuma satu produk pengganti untuk menjangkau konsumen dari berbagai kalangan ekonomi.

Fakta banyaknya produk pengganti SKT yang dikeluarkan brand besar, tentu linear dengan banyaknya tenaga pelinting yang ikut memproduksinya. Beda fakta beda pula data yang dilemparkan oleh Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), yang mencatat pelaku IHT yang gulung tikar di Kota Malang, di mana sekarang tinggal menyisakan 77 perusahaan rokok, dari sebelumnya mencapai lebih dari 370 perusahaan.

Pangsa pasar SKT yang cukup besar di Indonesia membuat banyaknya brand-brand baru bermunculan, hal tersebut sangat jelas terlihat di lapangan, nyaris setiap kedai yang menjual rokok terdapat berbagai rokok (SKT) dari brand-brand baru (hanya enggan untuk menyebut brand kecil).

Tumpang-Tindih Regulasi

Seperti yang disebutkan di atas tadi, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi yang bersifat ‘menjegal’ IHT. Lain di tingkat pusat lain pula regulasi yang dikeluarkan di tingkat daerah yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini lebih banyak menyudutkan IHT, di mana implementasi PP No. 109 Tahun 2012 sering tidak ditaati hingga memunculkan Perda yang diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemda). Artinya, aturan yang lebih tinggi, dalam implementasi dari Perda terkadang melampaui aturan yang di atasnya. Menurut standar berlakunya sebuah aturan, seharusnya aturan di bawah selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain regulasi yang sudah disebutkan tadi, ada beberapa peraturan terkait industri rokok yang lain seperti Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. Versi pemerintah peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT, tapi kenyataannya justru hal tersebut membuat IHT semakin terjepit di sudut ring pertarungan.

Negara kita diberkahi sumber daya alam yang melimpah untuk mendukung industri kretek, bahkan ahli Kartografi dari Belanda, Jay Hugen van Linschoten dalam bukunya yang tersohor, Itinerario, menuliskan, Maluku tidak memiliki rempah-rempah lain selain cengkeh. Akan tetapi, dengan jumlah cengkeh yang melimpah sebagaimana terlihat, Maluku dapat memenuhi kebutuhan cengkeh untuk seluruh dunia.

Ungkapan Linschoten ketika menggambarkan Maluku sebagai produsen cengkeh terbaik dunia yang tertuang dalam Itinerario tersebut, disia-siakan dengan berbagai regulasi pemerintah yang terkesan menjegal IHT yang notabene menggunakan cengkeh sebagai campuran.

Tak cuma itu, tembakau telah ditetapkan sebagai salah satu komoditas strategis nasional, yang mencerminkan tingginya daya serap tenaga kerja dan kontribusi industri terhadap pendapatan negara, bahkan data penjualan tembakau menunjukkan telah menghasilkan omzet sebesar Rp 500 triliun per tahun. Bisa dibayangkan bagaimana strategisnya tembakau bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.