Panitia Khusus Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok DPRD Surabaya menilai pengesahan revisi perda KTR tergantung hasil keputusan rapat Badan Musyawarah.
“Pembahasan revisi perda sudah dituntaskan Senin (18/2/2019). Mengenai bisa diterima atau ditolak itu terserah banmus,” kata Sekretaris Pansus Revisi Perda KTR DPRD Surabaya Khusnul Khotimah kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, setelah selesai pembahasan revisi perda, prosesnya masih panjang karena pansus harus melaporkan ke Banmus DPRD Surabaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi.
“Setelah itu ada catatan dari Gubernur Jatim terkait revisi perda itu yang kemudian dibahas dan diputuskan lagi dalam rapat banmus. Hasil keputusan banmus itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna,” katanya.
Soal diterima atau ditolak revisi perda tersebut tentunya tergantung dari kebijakan masing-masing fraksi yang memiliki pewakilan di banmus. “Kalau semua fraksi setuju, berarti revisi perda tersebut bisa disahkan. Tapi, kalau tidak ya berarti dikembalikan ke Pemkot Surabaya,” ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.
Sebetulnya, lanjut dia, pansus masih memiliki waktu untuk membahas revisi perda KTR hingga 20 Februari 2018. Meski demikian, pembahasan pasal per pasal dipercepat pada Kamis (18/2).
“Hari ini ada rencana mau berkunjung ke kampung bebas rokok, yakni di Bulaksari dan juga mal,” katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua Pansus Revisi Perda KTR Junaedi. Ia mengatakan terkait sosialisasi perda ini, penanggung jawabnya adalah pimpinan di masing-masing instansi atau lembaga.
“Kami tekankan secara langsung baik kepada pemerintah kota, pihak swasta maupun lainnya agar mematuhi,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita sebelumnya mengatakan bahwa pembahasan revisi Perda KTR sudah selesai pada Senin (18/2). Terkait dengan adanya penambahan pasal tambahan yaitu bagi setiap orang yang berkontribusi akan mendapat penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penghargaannya nanti berupa sertifikat,” ujarnya.
Mengenai adanya sanksi khusus bagi aparat sipil negara terkait Perda KTR itu, ia menegaskan bahwa sanksi tidak hanya diberlakukan pada ASN, tapi juga untuk masyarakat.
“ASN yang melakukan pelanggaran terhadap perda ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Itu sudah diatur di perda dan rinciannya ada di perwali,” katanya.***
Sumber: Antara