Pemprov NTB meminta kepada masyarakat petani tembakau tak perlu khawatir terkait kuota pembelian tahun ini. petani diminta fokus menanam dan meningkatkan kualitas produksi emas hijau ini. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Ir. H. Husnul Fauzi, M. Si.
Ia tak memungkiri, musim tanam tembakau Virginia Lombok tahun 2019 ini akan mengalami peningkatan areal tanam dan produksi. Jika tahun lalu areal tanam tembakau Virginia Lombok 18.000 hektar sampai 20.000 hektar, tahun 2019 ini luasnya meningkat, bahkan diperkirakan mencapai 25.000 hektar. Karena tingginya animo petani tembakau.
Husnul Fauzi menyebut, peningkatan produksi juga diperkirakan bahkan mencapai 50.000 ton. Melebihi yang diperhitungkan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sebanyak 40 ribuan ton. Sebelumnya, APTI Provinsi NTB memproyeksikan petani tembakau Virginia pada tahun 2019 ini akan mengalami kerugian hingga Rp420 miliar.
Angka ini terbentuk dari menurunnya kuota pembelian tembakau oleh perusahaan mitra dengan beragam alasan. Tahun 2019 ini APTI memperkirakan lebih dari 10.000 ton tembakau petani tak bisa terbeli. Jika dikalikan dengan harga Rp42.000/Kg, sesuai harga pembelian tahun lalu. Terakumulasi kerugian petani akan mencapai lebih dari Rp400 miliar.
“Ndak benar itu (proyeksi APTI),” sangkal Husnul. Produksi tembakau Virginia Lombok sebelumnya pernah mencapai 52.000 ton. Pembelian tembakau oleh perusahaan tetap jalan. Asal tetap dilaksanakan pembelian hingga bulan Januari – Februari. Akan tetapi, yang perlu dilakukan antisipasi, overload dari produksi, pada bulan September – Oktober perusahaan harus mulai melakukan pembelian.
Peran dinas di dalamnya, meminta kepada pembeli di Pulau Jawa, Pemprov NTB akan bersurat agar perusahaan melakukan pembelian sebagai solusinya. “Jangan dikhawatirkan, biarkan masyarakat berproduksi dengan baik. Sekarang iklim menjamin bagus, saya lihat di lapangan sudah bagus,” ungkapnya.
Justru Pemprov NTB mendorong agar petani berproduktifitas yang lebih baik dengan treatment-treatment tertentu yang notabenenya selama dua tahun yang sebelumnya dapat ditingkatkan kenaikan produktivitas produksi menjadi 1,9 ton/hektar daun kering.
Jumlah perusahaan yang akan melakukan pembelian, dari sebanyak 21 perusahaan sekitar 12 perusahaan sampai 14 perusahaan akan konsisten membeli. Akan dioptimalkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian. Walaupun, kata kepala dinas, di dalam Perda diwajibkan kepada perusahaan untuk melakukan pembinaan kepada petani.
Tetapi dalam kondisi yang diproyeksikan tahun 2019 ini terjadi overload produksi, wajib hukumnya intervensi kepada perusahaan-perusahaan untuk datang membeli. “Sebenarnya kalau dia (peruahaan) datang (membeli) tanpa membina sesuai Perda, tidak diperkenankan. Harus dicabut izinnya. Tapi kalau kemudian terjadi seperti ini, mau tidak mau kita akan minta perusahaan untuk membeli,” jelasnya.
Sumber: Suara NTB