THINKWAY.ID – Para pengusaha rokok menolak aturan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk rokok. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa larangan iklan rokok dapat merugikan industri rokok secara signifikan.
Larangan iklan rokok ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai implementasi dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Benny menganggap bahwa regulasi ini dapat membatasi promosi produk yang sebenarnya legal dan sah di mata hukum.
“Kami memerlukan promosi karena produk kami legal menurut undang-undang dan boleh dipromosikan. Jika iklan dilarang, tentu ini akan merugikan kami. Meskipun belum ada perhitungan pasti mengenai potensi kerugian, dampaknya jelas akan signifikan,” ujar Benny dalam acara detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Benny juga menilai bahwa larangan iklan ini dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut justru memberikan keuntungan bagi kegiatan ilegal.
“Dampaknya jelas ada. Dengan adanya cukai saja, jumlah rokok sudah menurun. Contohnya, rokok putih yang pada tahun 2019 masih sebesar 15 miliar, tahun 2023 turun menjadi di bawah 10 miliar. Pendapatan pun sudah berkurang dengan adanya aturan cukai, apalagi ditambah dengan aturan ini,” tambahnya.
Dia berharap pemerintah dapat melibatkan produsen rokok dalam pembuatan kebijakan ini. Menurutnya, tanpa pelibatan produsen, arah industri rokok di masa depan menjadi sulit diprediksi.
“Jika dibahas dengan partisipasi yang bermakna, kami ingin dilibatkan. Dalam bisnis, kerugian adalah hal biasa, seperti fluktuasi nilai tukar dolar yang bisa diprediksi. Namun, ketidakpastian seperti ini lebih menakutkan daripada kerugian itu sendiri. Pelaku usaha harus bisa memprediksi keuntungan dan kerugian dalam berdagang,” jelasnya.