Genks! netizen lagi panik-paniknya nih di tengah wacana kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) untuk blokir aplikasi media sosial seperti Whatsapp, Instagram, Google, dan Twitter. Wacana pemerintah ini buntut dari aplikasi tersebut yang mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kabarnya nih, Jonny G Plate selaku Menkominfo ngasih ultimatum ke empat aplikasi tersebut untuk segera mendaftarkan dalam kurun waktu empat hari. Jika tak kunjung bersikap akomodatif maka pemerintah ga segen-segen untuk blokir aplikasi tersebut. Wah, kira-kira akhir pekan nanti ga bakalan bisa main media sosial dong?
Duduk perkaranya sebenarnya gini, genks! Pemerintah Indonesia tuh punya aturan kalau PSE lingkup privat wajib daftar ke negara. Apa sih sebenarnya PSE lingkup privat? istilah ini merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Aturan PSE lingkup privat ini adadalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan ini mengatur ihwal pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang. Mengingat data pribadi adalah hal penting dalam internet, pemerintah mengklaim bahwa peraturan menteri ini mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia. Jadi kalau ada yang bandel dan macem-macem sama data pribadi bisa diberi hukuman.
Lantas mengapa beberapa aplikasi media sosial tersebut tak kunjung menaati peraturan ini? Ini topik yang menarik genks dan jawabannya tentu akan memiliki kontradiksi dengan maksud pemerintah. Jadi, aplikasi-aplikasi tersebut juga memiliki aturan tersendiri yang mereka jalankan termasuk kebijakan privasi. Jika kemudian mereka mendaftarkan diri kepada pemerintah maka otomatis aplikasi-aplikasi tersebut sudah melanggar kebijakan privasi yang mereka buat sendiri.
Thinkway menghimpun riset dari DataReportal menunjukkan bahwa jumlah pengguna media sosial Indonesia mencapai 191,4 juta pada Januari 2022. Bayangkan, ada ratusan juta data privasi dari masing-masing user di sana yang dipertaruhkan. Jika kemudian aplikasi-aplikasi tersebut mendaftarkan diri, maka mereka harus berbagi data tersebut kepada pemerintah dengan alasan keamanan.
Apa bener nih genks data privasi dijaga betul? mari kita coba simak dulu pendapat dari para ahli. Direktur Eksekutif SAFENET Damar Juniarto menyebut bahwa Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia. Analoginya gini, segala data privasi kamu di media sosial akan dimiliki oleh pemerintah dan bisa digunakan kapan saja jika kalian dianggap mengganggu stabilitas keamanan nasional. nah serem tuh.
Di sisi lain aplikasi-aplikasi media sosial ini juga sebenarnya mengambil ceruk keuntungan dari data privasi yang kita berikan secara sukarela ke mereka. Segala aktivitas kita di media sosial akan dirangkum menjadi sebuah laporan perilaku dan dikumpulkan lalu dijual ke industri-industri yang membutuhkan adsense. Makanya ga heran kan kalau tiba-tiba buanyaak banget popup merek-merek tertentu bermunculan di laman internet kita.
Silang sengkarut antara dua kubu ini baik pemerintah dan pihak aplikasi memang ga ada ujungnya. Dua-duanya sama-sama memiliki klaim baik tentang upaya mereka masing-masing. Jika terus beradu bukan ga mungkin kalau masyarakat bisa jadi korbannya. Sampai kapan akan berakhir? entahlah.