Industri pengolahan hasil tembakau memiliki peranan penting bagi ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung pengembangan industri ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan pada tahun lalu, penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp147,7 triliun atau meningkat 7,1% dibanding tahun sebelumnya yang senilai Rp137,9 triliun. Nilai ekspor juga meningkat dari US$784 juta menjadi US$866 pada 2017.
”Sektor ini juga telah mempekerjakan 7 juta petani. Industri yang dimulai dari rokok kretek ini telah berabad-abad umurnya, sektor ini asli berkembang dari bumi pertiwi Indonesia,” paparnya.
Adapun kebijakan-kebijakan yang dirilis pemerintah untuk mendukung sektor ini di antaranya relaksasi industri rokok dari Daftar Negatif Investasi ( DNI), yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Salah satu tujuannya adalah membantu tumbuhnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengolahan tembakau.
Relaksasi dilakukan karena jumlah pengusaha industri hasil pengolahan tembakau terus turun. Hal ini turut disebabkan oleh terhambatnya pertumbuhan IKM karena harus bermitra dengan perusahaan besar.
Dalam DNI yang telah direvisi, industri rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya masuk dalam kategori sektor yang terbuka untuk penanaman modal dalam negeri maupun asing. IKM tak lagi diwajibkan bermitra dengan perusahaan besar.
“Artinya, tak hanya investor asing yang bisa masuk ke industri ini, tetapi juga bisa oleh investor dalam negeri,” jelas Airlangga.
Dia pun menilai selama ini, IKM rokok sebenarnya sudah mampu menghasilkan produk yang relatif baik. Misalnya, dalam klasifikasi, industri rokok dikatakan kecil jika produksinya sekitar 300 juta-500 juta batang rokok.
“Tetapi kalau 500 juta batang bagi industri rokok, skalanya tidak kecil juga. Kalau 500 juta batang itu satu batangnya Rp1.000, dia sudah dapat Rp500 miliar. Jadi kalau harus bermitra lagi dengan industri yang sudah di atas 50 miliar batang, itu kan menghambat industri kecilnya tidak bisa tumbuh,” tutur Airlangga.
Kebijakan lainnya adalah pembatalan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menyebabkan harga rokok tidak jadi naik. Pembatalan ini dinilai dapat mempertahankan pendapatan para peritel karena rokok merupakan sumber utama omzet para pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, industri hasil tembakau termasuk salah satu sektor yang dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam hal penyerapan tenaga kerja, penerimaan, dan kesehatan.***
Sumber: Bisnis