THINKWAY.ID – Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta agar dilibatkan dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Ketua DPI, M. Rafiq, menyatakan bahwa DPI dan anggotanya telah membahas dampak yang akan dihadapi industri kreatif jika pasal tentang tembakau diterapkan dalam RPP Kesehatan. Menurutnya, mereka belum diajak berpartisipasi dalam penyusunan aturan yang dianggap mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungannya.
“Kami menyampaikan keresahan ini melalui surat kepada Presiden. Tujuan kami bukan untuk menentang, tetapi meminta agar dilibatkan dan diberi kesempatan untuk memberikan masukan guna menjelaskan potensi masalah dari perspektif kami. Semua bisa diatur dengan baik,” ujar Rafiq dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (20/5).
DPI bersama asosiasi industri kreatif lainnya mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan. Mereka menilai bahwa aturan dalam RPP Kesehatan, terutama terkait pengaturan produk turunan tembakau, akan merugikan pengusaha iklan dengan membatasi iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Baru-baru ini, DPI kembali mengirimkan surat pernyataan sikap dan rekomendasi terhadap RPP Kesehatan, yang menjelaskan pasal-pasal yang memberatkan industri kreatif, seperti pengetatan iklan dan sponsor produk tembakau di berbagai media.
Rafiq menegaskan bahwa larangan tersebut akan menghambat industri periklanan dan media kreatif. Produk tembakau adalah komoditas legal yang berhak memasarkan produknya kepada konsumen dewasa (18 tahun ke atas).
“Saya tidak bisa membayangkan jika konser musik tidak boleh disponsori rokok, maka tidak akan ada lagi konser musik karena mayoritas kegiatan musik di Indonesia disponsori oleh produk tembakau. Apakah mereka harus membubarkan diri?” ujarnya.
Sebagai Ketua DPI, Rafiq berharap pengesahan RPP Kesehatan ditunda dan melibatkan DPI serta seluruh anggotanya dalam penyusunannya, sehingga industri ini dapat memberikan masukan yang komprehensif. Dengan demikian, RPP Kesehatan dapat berjalan tanpa mengancam keberlangsungan industri media dan ekonomi kreatif di Indonesia.