Thinkway Logo

Gunakan Pertunjukan Musik Tarling, Upaya Pemkab Cirebon Edukasi Peredaran Rokok Ilegal

THINKWAY.ID – Perderan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai kian marak beredar di Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Peredaran yang masif ini membuat Pemerintah Kabupaten Cirebon “memutar otak” untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggelar sosialiasi berupa edukasi dengan menggunakan pentas seni/pertunjukan musik Tarling.

Pertunjukan Tarling umumnya dipentaskan dengan iringan musik tradisional seperti kecapi, suling dan kendang. “Kami memiliki cara unik sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Acaranya dibalut dengan pertunjukan seni asli asal Kabupaten Cirebon, yakni Tarling,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon Dadang Priyono di Cirebon, Kamis seperti dilansir antaranews.com.

Penggunaan pertujukan musik dimaksud untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan pentingnya mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah itu. Pada setiap kegiatan sosialisasi, lanjut Dadang, pertunjukan tarling akan dipentaskan dengan disisipi pesan-pesan edukasi supaya warga tidak beli rokok ilegal. Saat masyarakat sudah teredukasi, tambah dia, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon bisa berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal.

Baca Juga: https://thinkway.id/dampak-kenaikan-cukai-rokok-terhadap-ekosistem-pertembakauan-dan-penerimaan-negara/

“Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan adalah sosialisasi di Desa Budur pada hari Selasa (25/6). Kami bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon menampilkan tarling sebagai sarana edukasi,” katanya.Ia mengatakan bahwa sosialisasi peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KPPBC Tipe C Cirebon yang pelaksanaannya mengacu pada beberapa regulasi.

Salah satunya, lanjut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah.”Pada intinya sosialisasi ini bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Baca Juga: https://thinkway.id/inilah-tiga-tuntutan-serikat-pekerja-upaya-memperjuangkan-keberlangsungan-iht/

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon Abdul Rasyid mengapresiasi adanya sosialisasi peredaran rokok ilegal sekaligus pelestarian seni tarling. Abdul memandang perlu program semacam ini supaya masyarakat lebih sadar akan dampak negatif bila membeli rokok ilegal. Sampai dengan Mei 2024, pihaknya mengamankan 10 juta batang, dan sekitar 71 persen di Kabupaten Cirebon. Terkait dengan DBHCHT, dia mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang disampaikan ke daerah agar dimanfaatkan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. “Penerimaan negara dari hasil cukai secara nasional mencapai Rp213 triliun pada tahun 2023. Khusus di Kabupaten Cirebon, kurang lebih terkumpul sekitar Rp600 miliar,” ucap dia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.