Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, menyebutkan Kabupaten Sumedang mengantongi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 38 miliar pada 2018. Jawa Barat (Jabar) dan 27 kabupaten/kota di Jabar total mendapatkan Rp 355 miliar. Pemerintah Provinsi Jabar mendapatkan Rp 103 miliar, sisanya untuk 27 kabupaten/kota.
Erwan mengatakan, Kabupaten Sumedang adalah satu daerah penghasil tembakau kualitas terbaik di Jawa Barat, yang ditanam dihampir seluruh kecamatan, terkecuali Kecamatan Sukasari.
“Tembakau Sumedang ini tidak hanya dipasarkan di pasar nasional saja, melainkan pasar internasional,” kata Erwan sat ditemui pada acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Sumedang di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (18/12/2018).
Dana tersebut, nantinya diperuntukkan agar DBHCHT digunakan secara tepat sasaran dan pemerintah kabupaten kota, tidak menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).
Dana yang berasal dari pajak rokok tersebut, hanya boleh keluar sesuai kebijakan pemerintah, serta berpihak kepada tiga poin, yakni bagi petani tembakau, pengurangan dampak rokok, dan penertiban cukai ilegal.
Erwan mengatakan, untuk meyakinkan bahwa tembakau ini menghasilkan pajak besar, sosialisasi DBHCHT akan terus dilakukan, sehingga masyarakat, terutama petani mau bertani secara legal.
“Karena hal tersebut jelas diatur dalam undang -undang, jangan sampai dilabrak,” katanya.***
Sumber: Tribun Jabar