Thinkway Logo

Tembakau Buat Petani Berhaji di Masa Kolonial

Dalam karya monumental Nusantara: History of Indonesia (1959), sejarawan Belanda Bernard Hubertus Maria Vlekk menyebut tanaman tembakau pertama kali dikenalkan di Asia lewat orang-orang Spanyol yang singgah di Filipina pada abad ke-16. Lambat laun, tembakau pun tiba di wilayah Nusantara dan mulai ditanam secara sporadis pada permulaan tahun 1600-an.

Menurut Sartono Kartodirdjo dalam Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial-Ekonomi (1991), kuantitas produksi tanaman tembakau di Indonesia menunjukan perkembangan yang berarti di penghujung abad ke-19. Antara 1871 hingga 1913, jumlah perkebunan tembakau di Jawa dan Sumatera meningkat pesat dan berhasil menempatkan tembakau sebagai komoditas yang menonjol di bawah gula dan kopi (hlm. 91).

Laporan yang berhasil dihimpun Vlekke juga menunjukan adanya peningkatan signifikan di bidang ekspor tembakau. Pada 1890, nilai ekspor tembakau dari Hindia Belanda meloncat hampir 10 kali lipat dari f 3,6 juta menjadi f 32,3 juta.

Berdasarkan penelitian Sri Margana, dkk, dalam Kretek Indonesia: Dari Nasionalisme hingga Warisan Budaya (2014), hal tersebut dapat terjadi berkat sifat tembakau yang sesuai dengan kondisi lahan petani bumiputra. Berbeda dengan tebu dan indigo, penanaman tembakau dapat dilakukan di lahan-lahan kritis dan curam sehingga petani lebih mudah menyesuaikan masa tanam (hlm 46).

Selain itu, tembakau juga dapat ditanam berdampingan dengan padi sehingga para petani tetap dapat menikmati hasil panen yang beragam setiap tahunnya. Lambat laun, tembakau kemudian digolongkan sebagai tanaman alternatif dan kerap ditanam berdampingan dengan tanaman pangan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pada prakteknya, penanaman tembakau tidak membebani petani bumiputra, sebaliknya malah memberikan kemakmuran. Banyak di antara petani penggarap perkebunan rakyat yang kemudian naik menjadi mandor. Berawal dari penghasilan yang berangsur meningkat, mereka mampu mengakumulasi modal dan membentuk usaha-usaha baru di bidang pertanian dan perdagangan.

Berhaji dari Hasil Tembakau

Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya 2 (Jaringan Asia) (1996) menyebutkan bahwa keberadaan petani yang naik haji semakin meningkat jumlahnya di penghujung abad 19 hingga awal abad 20. Mereka tahu betul bagaimana caranya memanfaatkan budidaya perkebunan tembakau dan karet, di samping memonopoli pinjaman uang di wilayahnya (hlm. 171).

Selaras dengan pendapat Lombard, Sri Margana, dkk, juga memaparkan keberadaan perantau muslim dari Madura yang semakin banyak menempati posisi kuli dan mandor di perkebunan tembakau rakyat. Sektor perkebunan tembakau di Jawa tahun 1890-an menjadi lebih bergeliat juga berkat jaringan perdagangan yang dibuat para perantau Madura.

Bambang Purwanto melalui tulisan “Ekonomi” yang dihimpun dalam Ensiklopedia Tematis Dunia Islam (2002) yang disunting Taufik Abdullah, berargumen bahwa keberadaan tembakau rakyat di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada akhir abad ke-19 memiliki korelasi dengan peningkatan minat dan jumlah jemaah haji dari kalangan petani (hlm. 306).

Para petani, khususnya mereka yang telah memiliki lahan sendiri, disebutkan dapat pergi berhaji bekat keuntungan besar dari hasil menjual padi dan tembakau. Di saat yang bersamaan, tingginya pajak haji yang ditetapkan Pemerintah Kolonial berperan meningkatkan sirkulasi modal dalam perkebunan tembakau rakyat.

Argumen Purwanto tersebut selaras dengan penuturan Shaleh Putuhena dalam Historiografi Haji Indonesia (2007). Menurut Putuhena, tradisi dan prosedur pajak haji di Hindia Belanda sejatinya yang berperan menciptakan etos umat Islam yang gemar berhemat dan bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan ekonomi (hlm. 336).

Putuhena mencatat, pada tahun 1895, ongkos naik kapal dari Nusantara ke Jeddah (pulang-pergi) adalah f 283. Apabila harga tembakau di tahun 1890 adalah f 15,30 / pikul, maka setidaknya petani harus menjual sekitar 18,5 pikul tembakau agar bisa membeli satu tiket kapal. Biaya ini belum termasuk pengeluaran karantina di Kamaran dan Abu Saad, serta biaya makan dan ongkos transportasi selama di Haramain.***

Sumber: Tirto

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.