THINKWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan.
Komisi B DPRD Jawa Timur, yang bertugas sebagai pembahas, menegaskan akan membahas raperda ini secara menyeluruh, terutama fokus pada keberpihakan terhadap petani tembakau dalam rapat paripurna.
Achmad Amir Aslichin, juru bicara Komisi B DPRD Jawa Timur, mengatakan bahwa rapat paripurna semula dijadwalkan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda tersebut. Namun, mereka memutuskan untuk meminta waktu lebih lama dalam pembahasan Peraturan Daerah ini.
Pertanian tembakau telah menjadi warisan global, tetapi juga menghadapi berbagai kendala. Di sisi lain, pertanian tembakau juga berperan sebagai sokoguru dalam perekonomian kreatif nasional dengan menghasilkan cukai sekitar Rp214 Triliun pada tahun 2023. Jawa Timur menjadi salah satu penyokong utama pertanian tembakau, yang juga melibatkan banyak pihak dan menyediakan pekerjaan bagi jutaan buruh.
Namun, nasib petani tembakau saat ini memprihatinkan, sehingga Komisi B melalui pembahasan raperda ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai masukan guna memperbaiki situasi tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Alyadi Mustofa, menegaskan bahwa pembahasan raperda ini akan dilakukan secara mendalam. Waktu tambahan yang diminta akan dimanfaatkan untuk merinci setiap aspek dari raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa raperda ini benar-benar berpihak pada masyarakat petani tembakau, dan tidak hanya menguntungkan tengkulak atau gudang.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyebut bahwa raperda ini sudah mencapai sekitar 80 persen, namun waktu tambahan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi masalah di lapangan, yang saat ini masih mengalami banyak kesulitan dan kekacauan dalam berbagai tahapan proses pertanian tembakau.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menghormati permintaan tambahan waktu pembahasan dari Komisi B DPRD Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa fokus utama dari raperda ini adalah perlindungan terhadap petani tembakau.
Adhy juga menjelaskan bahwa secara umum sudah ada beberapa program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berhubungan dengan perlindungan sektor pertembakauan. Di antaranya adalah program perlindungan tenaga kerja di pabrik rokok dan pemberian bantuan melalui dana bagi hasil bagi petani tembakau yang masuk kategori miskin.