Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan Pemkab Mojokerto menuai kritik tajam berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Raperda baru itu dianggap belum bisa memenuhi landasan sosiologis sebagai syarat pembentukan perda.
Demikian terlihat ketika rapat paripurna penyampaian pandangan umum atas raperda usulan pemkab dan raperda inisiatif DPRD di gedung dewan, Rabu (22/01/20120. Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang KTR dan Raperda tentang Perseroan Daerah (PD) Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama.
Sedangkan, raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Perpustakaan Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pandangan umum itu, yang paling mencolok disampaikan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI) melalui jubirnya, Sujadmiko. Mereka banyak menyoroti permasalahan Perda KTR. ’’Raperda ini direncanakan awal tahun ini ternyata belum siap didukung perangkat lunaknya,’’ ujar dia.
Berdasarkan pengamatan fraksi gabungan parpol PPP, Gerindra, dan PAN ini, raperda KTR yang diinisiasi eksekutif belum memenuhi landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Di mana, landasan itu merupakan syarat mendasar bagi regulasi tingkat daerah semacam perda. ’’Raperda tersebut juga belum pernah diuji publik. Untuk itu kami mohon penjelasan,’’ sambung dia.
Selain itu, fraksi dengan 10 anggota itu juga menyoroti soal tidak adanya konsideran hukum atas Raperda KTR. ’’Tidak ada PP 100/2009 juga Permenkes terkait Pengaturan KTR,’’ sorot politisi Gerindra ini.
Raperda KTR dianggap kurang harmonis dengan kebijakan pajak daerah terkait cukai. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah perlu dinaikkan atau bahkan dihapuskan? ’’Mohon penjelasan menyikapi kondisi sosiokultur yang banyak merokok. Langkah antisipatifnya agar perda nantinya berjalan efektif,’’ tambahnya.
Sorotan terhadap Raperda KTR juga disampaikan Fraksi Hanura dan Nasdem. Meski menyebutkan Raperda KTR merupakan raperda yang positif, fraksi gabungan dua parpol ini menilai secara sosiologis raperda itu bertolak belakang. ’’Sehingga perlu catatan terkait landasan sosiologis raperda ini,’’ tukas Hendun Nuryani, jubir Fraksi Hanura-Nasdem.
Di samping itu, dalam raperda KTR ini juga belum termaktub terkait penyediaan area-area khusus bagi para perokok. Atau, tempat yang diperbolehkan untuk merokok. ’’Perlu dibikin area khusus merokok yang memadai. Terlebih, terkait rokok ini memiliki kontribusi aktif yang tidak sedikit bagi daerah,’’ tambah perempuan berjilbab ini.***
Sumber: Radar Mojokerto