THINKWAY.ID – Pedagang, khususnya mereka yang beroperasi di level kecil dan kaki lima, mengungkap keprihatinan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Mereka memperingatkan bahwa rakyat bisa mengalami kesulitan ekonomi akibat adanya pasal-pasal dalam RPP tersebut yang dapat merugikan mereka, terutama terkait penjualan rokok dan pameran produk tembakau.
Ali Mahsum Atmo, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), menekankan pentingnya untuk tidak mengesahkan RPP Kesehatan jika masih terdapat ketentuan yang dapat membahayakan mata pencaharian pedagang. Ia menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak pelarangan penjualan rokok eceran dan pameran produk tembakau terhadap ekonomi nasional.
Ali menyoroti bahwa pelarangan produk tembakau berpotensi membuat ratusan ribu pedagang asongan dan pemilik warung rokok harus menutup usaha, mengakibatkan kesulitan hidup bagi banyak orang. Dia mencatat bahwa sekitar 50 ribu pedagang rokok eceran beroperasi sebagai pedagang asongan, sementara 4,1 juta gerai warung rokok tersebar di seluruh Indonesia.
Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR RI, menegaskan perlunya mempertimbangkan aspek ekonomi dalam RPP Kesehatan. Meskipun kesehatan menjadi prioritas utama, aspek ekonomi, terutama dalam industri tembakau yang menopang mata pencaharian jutaan orang, tidak boleh diabaikan.
“Kesehatan tetap menjadi prioritas, namun kita juga harus melindungi aspek ekonomi agar tidak mengalami kemunduran yang signifikan. Jutaan orang bergantung pada industri tembakau ini,” ujarnya.