Thinkway Logo
Penetapan cukai hasil tembakau (CHT)

Benarkah Tahun Depan Cukai Rokok Tidak Naik?

JAKARTA, THINKWAY -Pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Benarkah cukai rokok tidak naik tahun depan? Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tidak mencantumkan kenaikan tarif CHT dalam kebijakan untuk mendukung penerimaan cukai pada tahun depan. Padahal, dalam dokumen KEM-PPKF 2025, pemerintah menuliskan rencananya untuk kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

Meski pemerintah tidak mencantumkan kenaikanC dalam RAPBN 2025, namun pemerintah akan menjalankan ekstensifikasi cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto tidak mengiyakan apakah pemerintah akan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dirinya menyebut, arah kebijakan cukai pada tahun 2025 masih akan menunggu pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tentunya kita akan menunggu hasil pembahasan pemerintah dengan DPR dalam menetapkan APBN tahun 2025,” ujar Nirwala seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (28/8)

Nirwala bilang, berdarsarkan UU APBN 2025 barulah dapat diketahui berapa target rincian penerimaan cukai, baik dari pos rokok, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta MBDK. Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.