Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan akan memunculkan permasalahan baru.
Keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) menjadi terancam apabila kenaikan cukai rokok pada 2022 benar-benar diberlakukan.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kalau kita melihat dan mencoba memotret masyarakat khususnya petani tembakau, IHT dan konsumen sangat terdampak pandemi. Bagaimana kalau ditambah dengan kenaikan cukai? Akan banyak pengurangan tenaga kerja dan pengangguran baru,” kata Hananto.
Hananto bilang, rencana kenaikan cukai pada 2022 akan berdampak juga terhadap sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya dan banyak memperkerjakan tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dasar. Kenaikan cukai akan mengerek harga rokok yang berakibat turunnya jumlah permintaan.
Pabrikan pun akan mengurangi produktivitas yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja yang terlibat di IHT, khususnya segmen SKT. Tak hanya itu, penurunan produktivitas juga menyebabkan permintaan pasokan tembakau dan cengkih berkurang.
Hal ini berpotensi menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan cengkih. “Jadi dampaknya dari hulu sampai hilir. Yang sangat terancam di tingkatan buruh, pengurangan tenaga kerja bisa terjadi. Pemerintah seharusnya berkaca pada kenaikan cukai pada tahun 2020 lalu yang mana dampak pada elemen-elemen baik buruh dan petani sangat jelas terlihat,” ujar Hananto.
Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta AB Widyanta menambahkan, rencana kenaikan cukai terjadi lantaran pemerintah tidak pernah mendengarkan keluhan masyarakatnya.
Pemerintah dinilai mengabaikan dampak ekonomi dan sosial yang akan dirasakan buruh hingga petani tembakau dan cengkih apabila cukai dikerek naik.
“Padahal IHT ini cukup besar kontribusinya bagi penghasilan negara. Namun, justru IHT ini yang terus disembelih oleh pemerintah untuk menutupi kekurangan pendapatan negara. Namun membentuk pengangguran baru,” ucap dia.
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2022. Kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, pemerintah masih terus mengkaji beberapa aspek yang menjadi landasan penetapan tarif CHT tahun depan. Targetnya, kajian tersebut rampung bulan ini sehingga tarif CHT untuk tahun 2022 bisa diakomodir lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (sumber: Kompas.com)