Thinkway Logo
Ada 446 Regulasi Atur Ekosistem Pertembakauan, Pengendalian Tembakau Didorong Jadi Pelarangan Total (Foto: Sumedang Rubber.id)

Ada 446 Regulasi Atur Ekosistem Pertembakauan, Pengendalian Tembakau Didorong Jadi Pelarangan Total

THINKWAY.ID – Mata rantai ekosistem pertembakauan mempunyai peranan penting dalam menggerakan ekonomi nasional, karena memiliki multiplier effect yang luas. Industri pengelolaan hasil tembakau menjadi salah satu andalan yang menyediakan lapangan usaha dari hulu ke hilir, penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan bahan baku dalam negeri serta berkontribusi pada penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi tahukah kamu, bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu industri yang diatur paling ketat.

Dikutip dari laman Liputan6.com, saat ini ada lebih dari 446 regulasi atur ekosistem pertembakauan mulai dari level pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Dari total regulasi tersebut hampir 90% atau setara 400 regulasi mengatur pembatasan konsumsi alias tobacco control dan hanya ada lima regulasi yang mengatur ekonomi dan kesejahteraan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyampaikan ekosistem pertembakauan jangan hanya dipandang sebagai satu pihak. Ekosistem pertembakauan memiliki kontribusi yang signifikan terhadap negara karena memiliki persatuan dan keterikatan mata rantai dari petani tembakau, cengkeh, petani, pekerja pabrik, pekerja kreatif, UMKM, retail hingga konsumen.

“Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem pertembakauan. Ekosistem ini memberikan sumbangsih yang luar biasa pada negara,” katanya kepada Thinkway.id, Selasa 11 Juli 2023.

Hananto menambahkan, ada sebanyak enam juta tenaga kerja di ekosistem pertembakauan yang harus dilindungi dan diakomodir oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, keberlansungan industri dan kenyaman konsumen produk hasil tembakau. “Sekali lagi kontribusi kami nyata, maka dari sisi regulasi tolong berimbang,” tegasnya.

Salah satu regulasi yang juga dinilai akan mematikan ekosistem pertembakauan adalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan). Substansi pasal-pasal pengendalian tembakau di dalam RUU Kesehatan masih polemik dan tidak mengakomodir dampak panjangnya terhadap ekosistem pertembakauan. Untuk diketahui, RUU Kesehatan dijadwalkan akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, pada hari ini, Selasa (11/7).

Mengingat kontribusinya, tembakau adalah tanaman primadona yang terbukti mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, daerah dan memberi sumbangsih pada penerimaan negara. Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, menilai pasal tembakau yang ada dalam RUU Kesehatan itu sebagai bentuk penindasan kepada para petani.

“Sungguh ini niatan yang tidak masuk akal, apalagi tidak pernah disampaikan, padahal akan sangat berdampak bagi penghidupan petani tembakau,” ujarnya. Pamekasan dan Madura secara umum merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar dengan kontribusi mencapai 35% dari total produksi tembakau Jawa Timur. Adapun kontribusi tembakau Jawa Timur terhadap produksi tembakau nasional mencapai sebesar 45%.

Tak jauh berbeda, di Temanggung, sekitar 90% warganya bekerja dalam bidang yang terkait dengan pertanian tembakau. Selain sebagai petani, rantai pengolahan daun tembakau juga menyediakan berbagai jenis pekerjaan, sebelum produk akhir disetor ke gudang pabrik rokok. Tembakau menjadi satu-satunya komoditas yang bertahan di musim kemarau kawasan pegunungan yang tanpa hujan. Tanaman sayuran yang dibudidayakan, mati di tengah musim. Oleh sebab itu, para petani tembakau merasa sangat khawatir pasal-pasal pengendalian tembakau yang ada di RUU Kesehatan dapat mengancam keberlangsungan penghidupan mereka.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pages:
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99,