THINKWAY.ID – Ruang merokok dengan fasilitas yang nyaman dan mudah diakses di ruang kerja atau ruang publik makin sulit ditemukan. Kalau pun ada, itu kayak kemewahan yang jarang didapat oleh pekerja gaji UMR. Padahal perkara penyediaan ruang merokok itu sudah diatur loh sama konstitusi negara kita.
Pernah suatu hari gue diajak meeting di salah kantor yang bermukim di tower berlantai 30. Kantor tersebut nyaman banget dan bersih, ya cocok lah buat orang-orang yang terobsesi kerja ala-ala pekerja SCBD. Tapi di tempat tersebut, lu kalau mau merokok ya harus turun ke lantai dasar, itu pun harus ke area kafe. Jadi dari 30 lantai itu gak ada satu pun lantai yang menyediakan ruangan merokok. Asem-asem dah mulut lu.
Itu salah satu contoh betapa sulitnya mengakses ruang merokok di ruang kerja. Ada lagi nih kalau di ruang publik. Mall jadi salah satu ruang publik yang membatasi akses ruang merokok. Kalau di dalam mall okelah gak boleh, tapi gimana dengan area outdoor di sekitar mall?
Beberapa mall ada yang proper menyediakan ruang merokok, biasanya di area food court gitu tuh. Nah ada juga mall yang gak ngasih akses ruang merokok sama sekali baik di area indoor maupun outdoor. Pelit amat ya, apa susahnya sih bikin area merokok, toh bikin ice skate park aja bisa masa bikin area merokok gak bisa.
Yang lebih ngeselin lagi di kantor pemeritahan nih genks. Gak jelas mana ruangan merokok mana ruangan bebas asap rokok. Ini pemerintah dapat dana loh padahal dari cukai rokok, terus kan mereka juga yang bikin aturan tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), mereka yang buat aturan tapi mereka juga yang abai.
Kalian kalau lagi ke kantor pemerintah, terus mau ketemu sama pejabat pasti kan disuruh nunggu ya. Nah pas nunggu itu bete minta ampun, udah mah lama terus kadang-kadang juga gak ada air minum sama permen di meja. Kalau ada ruang merokok yang nyaman di kantor pemerintahan kan enak tuh bisa rileks nungguin pejabat sambil sebats santai.
Perkara penyediaan ruang merokok yang nyaman di ruang kerja dan tempat umum lainnya memang masih jadi problem mendasar dari peraturan KTR. Pelaksanaan peraturan KTR hanya difokuskan untuk membatasi aktivitas merokok, sementara untuk penyediaan ruang merokok tidak pernah menjadi konsern isu KTR.
Memenuhi hak yang bukan perokok, sudah baik terakomodir dengan larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, angkutan umum. Namun hak perokok juga harus dipenuhi. Hak untuk perokok adalah disediakannya ruang merokok di KTR dengan fasilitas yang nyaman dan mudah diakses.
Ketentuan hak perokok untuk mendapat ruang merokok sejatinya diakomodir dalam undang-undang. Putusan MK nomor 57/PUU-IX/2011 menetapkan bahwa wajib hukumnya untuk menyediakan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya dalam setiap peraturan KTR.
Bukan sesuatu yang sulit sebenarnya menyediakan ruang merokok di berbagai tempat. Sebab, jika kawasan tersebut pengelolaannya ada pada swasta seperti, caffe, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya, maka pemerintah daerah setempat tinggal memerintahkan saja pihak swasta untuk membuat ruang merokok.
Sementara untuk kawasan yang bersifat publik space dan kawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, penyediaan ruang merokok harus dibuatkan oleh pemerintah. Dengan alokasi dana pajak rokok, pemerintah daerah seharusnya mempergunakan alokasi dana tersebut untuk penyediaan ruang merokok. Bukan serta-merta alokasi dana pajak rokok dihambur-hamburkan untuk sesuatu yang tidak jelas, bahkan terkesan tidak transparan.