Thinkway Logo

Kepoin Pita Cukai yang Melekat pada Bungkus Rokok

THINKWAY.IDGenks pernah gak sih kalian penasaran sama kertas kecil yang menempel di bungkus rokok itu apa? Nah buat kalian yang belum tau, itu namanya pita cukai. Ya disebutnya pita meskipun bentuknya gak mirip pita ya genks.

Kok bisa rokok itu ada pita cukai? Gak kayak barang konsumsi lainnya? Jadi gini genks, produk rokok itu memiliki perbedaan dengan produk konsumsi lainnya. Kenapa berbeda? Karena produk ini dikategorikan sebagai barang kena cukai.

Oke genks kita mulai dulu dari apa itu barang kena cukai. Menurut Undang-Undang, barang kena cukai merupakan barang-barang yang perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif seperti etil alkohol (etanol), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Cukai sendiri merupakan instrumen pajak atau pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik tertentu, dalam hal ini barang kena cukai.

Nah sekarang kita bahas soal pita cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Pada bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti, sedangkan spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti dan cetakan sekuriti.

Pada desain pita cukai, memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahunan anggaran dan harga jual eceran atau jumlah isi kemasan. Pada desain pita cukai tentunya sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Coba deh cek pita cukai di bungkus rokok kalian ada unsur-unsur tersebut gak, kalau ada berarti kalian membeli rokok legal dengan pita cukai yang asli.

Oke-oke, mungkin masih banyak yang belum paham mengenai tarif cukai, harga jual eceran dan jumlah isi kemasan itu apa dan gimana, sabar ya genks itu nanti akan kita bahas di artikel selanjutnya.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2019 terdapat ketentuan terbaru yang mengatur bentuk fisik dan spesifikasi desain pita cukai baik dari cukai hasil tembakau maupun MMEA.

Pada pita cukai hasil tembakau disediakan dalam bentuk lembaran dengan tiga seri yakni seri I, seri II, dan seri III dengan perekat dan tanpa perekat. Setiap seri tentunya memiliki ukuran yang berbeda-beda. Ada ukuran tersebutlah yang akan membuat jumlah keping pita cukai per lembarnya berbeda.

Berikut merupakan ukuran pada setiap seri pita cukai hasil tembakau.

  1. Seri I dengan jumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,2 cm x 11,7 cm
  2. Seri II dengan jumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,7 cm x 17,7 cm
  3. Seri III tanpa perekat dengan jumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 2,3 cm x 4,8 cm dan Seri III dengan perekat dengan jumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm x 7,4 cm.

 

Coba-coba diukur pakai penggaris, bener gak tuh ukuran pita cukai kalian sesuai dengan ketentuan dari bea cukai.

Terus kalian lihat deh, di dalam pita cukai itu ada hologramnya loh. Adapun pada setiap keping pita hasil tembakau memiliki hologram dengan ukuran lebar sebagai berikut :

  1. Seri I dengan ukuran lebar 0,7 cm
  2. Seri II dengan ukuran lebar 0,5 cm
  3. Seri III tanpa perekat dengan ukuran lebar 0,5 cm dan pita cukai dengan perekat berukuran 0,6 cm.

 

Sementara begitu pembahasan mengenai pita cukai, masih yang umum-umum dulu ya, pelan-pelan biar mudah dipahami. Gak usah buru-buru, jangan kayak orang baru deket terus langsung ngajak jadian, kemungkinan jadiannya kecil genks, sekedar info aja dari crocodile boy Jaksel hehehe.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.