Peraturan daerah kawasan tanpa rokok yang ditegakan Pemerintah Kota Bogor disebut-sebut sebagai upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, menuai berbagai kritikan dari sejumlah kalangan, terlebih pasca operasi penegakan dengan diberikannya sanksi terhadap belasan perokok yang terjadi beberapa hari lalu.
Tanggapan tersebut datang dari Direktur Eksekutif Jaringan Informasi dan Advokasi.(J.I.A), Iwan Kusmawan. Menurutnya, untuk membuat suatu aturan perlunya diskusi, sehingga kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tersebut agar tidak dinilai asal-asalan.
“Masalah KTR, harus dilihat objeknya dulu misalnya tempat olah raga, di dalam mall termasuk tempat kuliner tapi itupun harus disediakan juga ruang atau tempat buat perokok,” ujar Iwan saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (23/9) malam.
Intinya, sambung Iwan, hak asasi manusia dan hak atas kesehatan, itu harus diseimbangkan aturannya. “Jangan serta merta mengeluarkan larangan, kalau belum siap dengan berbagai solusinya,” Sambungnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perda tersebut juga akan berdampak terhadap petani tembakau dan industri rokok. Bahkan disamping itu kebijakan cukai rokok yang akan naik 23 persen pada tahun depan guna membantu defisit BPJS Kesehatan sebesar 50 persen.
“Otomatis bukan hanya para petani saja, terkait buruh pabrik rokok, juga para penjual, seperti warung kecil terutama akan terkena dampak,” tuturnya.
Hal itu juga diamini Ketua sementara DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Menurut dia hal itu berdampak juga bagi anggota DPRD yang perokok. Sehingga mereka harus merokok di toilet Gedung DPRD Kota Bogor.
“Suatu ketika saya mencari teman sesama anggota Dewan. Dan menemukan mereka keluar dari toilet. Mereka bilang habis merokok di sana. Ironis sekali, kita mentaati Perda KTR tapi tidak ada fasilitas bagi perokok,” kata Atang dalam diskusi publik beberapa hari lalu di Bogor.
Ia berharap Pemerintah Kota Bogor untuk dapat memfasilitasi bagi perokok agar Perda tersebut tetap dijalurnya.***
Sumber: transmetro